Ribuan Tentara Masih Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Panglima TNI Bersikap
TB Hasanuddin berharap transisi kebijakan benar-benar dijalankan dengan memperhatikan stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/04102024_Ziarah_Pahlawan.jpg)
Termasuk, kata Sjafrie, tentara aktif yang menjabat di Perum Bulog. Sjafrie menegaskan semua prajurit aktif di instansi sipil harus mundur atau pensiun dini. "Tidak ada (tentara aktif). Semua purnawirawan. Jadi tenang saja," ujarnya.
DPR sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.
Ada tiga pasal, berdasarkan penjelasan DPR, yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.
Ketiga pasal itu mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki tentara aktif, dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit.
Pengesahan revisi UU TNI menjadi undang-undang itu dilakukan DPR di tengah gelombang penolakan masyarakat sipil.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan revisi UU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik.
Mereka juga khawatir bila tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta agar TNI tetap di barak.(tribun network/git/dod)
| Panglima TNI Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Minta Pengawalnya Tidak Pakai Strobo |
|
|---|
| Empat Hakim MK Nilai UU TNI Cacat Formil dan Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun |
|
|---|
| Punya Tanah di Luwu, Segini Harta Kekayaan Jenderal Tandyo Wakil Panglima TNI |
|
|---|
| Presiden Prabowo Lantik Letjen Tandyo Budi Jadi Wakil Panglima TNI |
|
|---|
| MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil dan Materiil UU TNI Hari Ini, 11 Perkara Bakal Diperiksa |
|
|---|