Minggu, 26 April 2026

Ribuan Tentara Masih Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Panglima TNI Bersikap

TB Hasanuddin berharap transisi kebijakan benar-benar dijalankan dengan memperhatikan stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Ribuan Tentara Masih Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Panglima TNI Bersikap
ist
UU TNI - Dandim 1414 Tana Toraja, Letkol Arm Bani K Sepang, memimpin personilnya melakukan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Buntu Lepong, Kelurahan Rantepao, Kota Rantepao, Toraja Utara, Jumat (4/10/2024) siang. Masih banyak anggota TNI duduki jabatan sipil. 

Termasuk, kata Sjafrie, tentara aktif yang menjabat di Perum Bulog. Sjafrie menegaskan semua prajurit aktif di instansi sipil harus mundur atau pensiun dini. "Tidak ada (tentara aktif). Semua purnawirawan. Jadi tenang saja," ujarnya.

DPR sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.

Ada tiga pasal, berdasarkan penjelasan DPR, yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.

Ketiga pasal itu mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki tentara aktif, dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit.

Pengesahan revisi UU TNI menjadi undang-undang itu dilakukan DPR di tengah gelombang penolakan masyarakat sipil.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan revisi UU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik.

Mereka juga khawatir bila tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta agar TNI tetap di barak.(tribun network/git/dod)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved