Jumat, 24 April 2026

UU TNI: Aturan Kontroversial yang Digagas Sejak Lama dan Dibahas Secepat Kilat

Meski baru ramai diperbincangkan belakangan ini, rencana revisi UU TNI sebenarnya telah bergulir sejak periode DPR 2019-2024.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto UU TNI: Aturan Kontroversial yang Digagas Sejak Lama dan Dibahas Secepat Kilat
Tribunnews.com/Rizki S
PENGESAHAN UU TNI - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (20/3/2025).  

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat DPR Republik Indonesia atau DPR RI ketok palu pengesahan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025) pagi.

Meski menuai polemik dan penolakan dari berbagai kalangan, DPR tetap melanjutkan proses legislasi revisi ini.

Sejumlah pihak menilai pembahasannya terkesan terburu-buru dan minim keterlibatan publik, sementara kekhawatiran terkait potensi kembalinya dwifungsi militer semakin mencuat.

 

 

Proses Pembahasan Sejak Lama

Meski baru ramai diperbincangkan belakangan ini, rencana revisi UU TNI sebenarnya telah bergulir sejak periode DPR 2019-2024.

Saat itu, Komisi I DPR mengusulkan perubahan beberapa ketentuan, termasuk perluasan jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif.

Namun, pembahasannya kerap terhenti karena menuai kritik dari masyarakat yang khawatir aturan ini bisa membuka celah bagi kembalinya dwifungsi militer, sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru.

Selain itu, ada wacana menghapus larangan anggota TNI berbisnis, yang memicu kekhawatiran mengenai profesionalisme militer.

Karena berbagai penolakan, DPR periode 2019-2024 gagal menyelesaikan revisi UU TNI, sehingga pembahasannya dilanjutkan oleh DPR periode 2024-2029.

 

Baca juga: Pakar Hukum: RUU TNI Cacat Legislasi

 

Dibahas Secara Cepat

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved