Sabtu, 2 Mei 2026

Puluhan Tahun Beroperasi, Semua THM di Tana Toraja Tak Berizin

THM di seantero Tana Toraja, ada yang baru beroperasi, ada yang sudah belasan bahkan puluhan tahun.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Puluhan Tahun Beroperasi, Semua THM di Tana Toraja Tak Berizin
Tribun Toraja
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tana Toraja, Anthon Toding 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Tana Toraja salah satu kabupaten di Sulsel dengan warung remang-remang terbanyak.

Warung remang-remang adalah tempat hiburan malam (THM) versi desa.

Menyediakan minuman keras, fasilitas karaoke plus layanan wanita pendamping atau Lady Companion (LC).

THM di seantero Tana Toraja, ada yang baru beroperasi, ada yang sudah belasan bahkan puluhan tahun.

Namun, semuanya tidak memiliki izin THM.

Hal ini dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Toraja, Anthon Toding.

"Seluruh THM yang ada di Tana Toraja tidak memiliki izin. Izin yang mereka pegang adalah OSS yaitu izin rumah makan," ujar Anthon Toding, Selasa (18/3/2025) pagi.

Untuk diketahui, izin Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM) untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan izin usaha di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Anthon, THM yang ada di Tana Toraja berlindung dibalik izin OSS ini.

"Padahal dalam izin OSS itu tidak diperkenankan menjual minuman keras (miras), contohnya bir," ungkapnya.

Anthon mengatakan, Pemkab Tana Toraja akan segera menertibkan THM yang tidak memiliki izin, termasuk yang ada di Pasar Sentral Makale.

Sekadar diketahui, Pemkab Tana Toraja akan menata ulang Pasar Sentral Makale karena banyak kios yang sebelumnya warung makan berubah fungsi menjadi warung remang-remang. 

Penataan Ulang Pasar 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja menanggapi terkait surat edaran yang dikeluarkan untuk pedagang.

Surat edaran tertanggal 11 Maret 2025 ini berisi permintaan kepada pedagang agar mengosongkan lapaknya segera.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved