PPPK Toraja Utara Tahap 1 Akan Terima SK Maret 2026, Tiga Instansi Dapat Prioritas Gaji

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, membenarkan bahwa pegawai di tiga instansi tersebut akan menerima gaji lebih awal dibanding PPPK...

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
PENGANGKATAN PPPK - Foto arsip, ilustrasi: Sebanyak 965 PPPK Formasi Tahun 2023 Kabupaten Toraja Utara menerima SK Pengangkatan pada Jumat (3/5/2024) silam. Terkini, PPPK di Toraja Utara yang telah lolos seleksi tahap pertama dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Maret 2026 mendatang. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Toraja Utara yang telah lolos seleksi tahap pertama dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Maret 2026.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Toraja Utara, Kornelia Untung Seru.

"SK pengangkatan tahap pertama akan diterbitkan pada Maret 2026. Sejak Januari hingga Maret 2025 ini, mereka belum dapat digaji karena pembayaran gaji dilakukan berdasarkan SK pengangkatan. Untuk seleksi tahap kedua, kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat," ujar Kornelia saat dihubungi Tribun Toraja, Jumat (14/3/2025) sore.

 

Jadi, tenaga kebersihan sementara diupayakan untuk kontrak transisi. Sementara Satpol PP dan Damkar sudah aman.

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, membenarkan bahwa pegawai di tiga instansi tersebut akan menerima gaji lebih awal dibanding PPPK lainnya.

 

Baca juga: Pendirian Bank Sampah di Mengkendek Tana Toraja Terkendala Anggaran

 

"Tinggal petugas kebersihan ini yang sementara kami upayakan masuk di kontrak transisi. Karena petugas kebersihan tdk ada yang PNS makanya yang lolos PPPK itu jadi prioritas untuk dibuatkan kontrak transisi, semoga dalam bulan ini atau awal bulan April 2025 ini sudah selesai," tutur Bupati Toraja Utara via telepon kepada tribun toraja.

Ia menjelaskan bahwa Pemkab Toraja Utara tengah mengajukan skema Kontrak Transisi untuk mempercepat pencairan gaji bagi pegawai yang belum menerima SK.

 

Baca juga: Ribuan PPPK Toraja Utara Belum Terima SK, Tetap Bekerja Meski Tanpa Gaji

 

"Saat ini kami sedang berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait skema Kontrak Transisi. Anggaran gaji sudah tersedia, tetapi diperlukan legalitas sebelum pencairan bisa dilakukan. Kami berharap proses ini dapat segera rampung," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa ribuan PPPK di Toraja Utara yang telah lolos seleksi belum menerima SK pengangkatan, mengakibatkan mereka tetap bekerja sejak Januari 2025 tanpa menerima gaji.

Kondisi serupa juga dialami peserta seleksi tahap kedua yang masih menunggu kepastian proses administrasi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved