Mentan Amran Sulaiman Temukan Takaran MinyaKita Tidak Sesuai saat Sidak di Jakarta Selatan

Hasilnya mengejutkan, minyak dalam kemasan satu liter hanya berisi 750-800 mililiter, jauh dari takaran yang seharusnya.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz
SIDAK MINYAKITA - Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Ia menemukan minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter ternyata hanya terisi 750-800 ml. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional di Jakarta Selatan dan menemukan bahwa produk MinyaKita tidak sesuai standar.

Minyak goreng bersubsidi tersebut ternyata memiliki takaran yang lebih sedikit dari yang seharusnya, serta dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Saat sidak di Pasar Lenteng Agung, Sabtu (8/3/2025), Amran membeli satu lusin MinyaKita kemasan satu liter dan satu kotak kemasan dua liter.

 

 

Ia kemudian meminta agar isinya ditakar menggunakan gelas ukur.

Hasilnya mengejutkan, minyak dalam kemasan satu liter hanya berisi 750-800 mililiter, jauh dari takaran yang seharusnya.

Selain takaran yang tidak sesuai, harga MinyaKita di pasar juga melampaui HET Rp 15.700 per liter.

Amran menyebut, harga jual di lokasi sidak mencapai Rp 18.000 per liter.

"Kami temukan MinyaKita dijual Rp 18 ribu, sementara volumenya tidak mencapai satu liter, hanya 750-800 mililiter," ujar Amran.

 

Baca juga: Heboh Takaran MinyaKita Disunat, Pengamat: Bahan Baku Mahal, Produsen Terancam Rugi

 

Produsen MinyaKita Akan Ditindak

Mengetahui adanya ketidaksesuaian ini, Amran langsung meminta agar produsen yang bersangkutan diperiksa.

Ia menyebut salah satu perusahaan yang diduga terlibat adalah PT Artha Eka Global Asia.

"Kami minta perusahaan ini diproses. Jika terbukti bersalah, harus ditutup dan disegel," tegasnya.

 

Baca juga: Gunung Semeru Erupsi 9 Kali Sejak Dini Hari, Warga Dilarang Beraktifitas di Sekitar Puncak

 

Selain itu, ia meminta Satgas Pangan Polri untuk segera turun tangan dan memeriksa langsung pabrik perusahaan tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, Amran menegaskan agar produsen diberikan sanksi tegas, termasuk tindakan hukum.

"Satgas Pangan akan mengecek hingga ke pabriknya. Jika memang benar ada pelanggaran, maka pabrik harus ditutup. Tidak boleh ada kompromi, dan jika terbukti melanggar hukum, harus dipidanakan," ucapnya.

 

Baca juga: Harga Emas Antam Senin 10 Maret 2025 Naik Tipis Jadi Rp 1.693.000 Per Gram

 

Namun, Amran mengingatkan agar tindakan hukum ini hanya menyasar produsen dan bukan pedagang kecil di pasar.

Menurutnya, para pengecer tidak menyadari bahwa minyak yang mereka jual volumenya tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.

"Para pedagang hanya mencari nafkah dan mungkin tidak tahu bahwa produk yang mereka jual kurang dari satu liter. Tapi, siapa otak di balik ini? Di mana pabriknya? Itu yang harus ditindak," kata Amran.

 

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Sulsel Senin 10 Maret 2025, Toraja Diguyur Hujan Sore Nanti 

 

Sejarah MinyaKita Sebagai Minyak Goreng Bersubsidi

MinyaKita pertama kali diperkenalkan pada Juli 2022 di era Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebagai solusi untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Minyak goreng ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk menyediakan minyak dengan harga terjangkau, yakni Rp 14.000 per liter saat peluncuran.

"Kami sudah menemukan solusi dari polemik minyak goreng," ujar Zulkifli Hasan saat meresmikan MinyaKita di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (6/7/2022).

 

Baca juga: Ngopi, Kemping, dan Petik Stroberi di Batara White House Kapala Pitu Toraja Utara

 

Saat itu, rantai distribusi minyak goreng juga diklaim telah diperbaiki agar produk ini dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat luas.

"Sekarang sudah terdaftar dan memiliki izin edar. Minyak goreng Rp 14.000 per liter sudah tersebar di berbagai tempat, tanpa antrean dan keluhan," tambahnya.

Namun, dengan adanya temuan sidak terbaru ini, pemerintah kembali menyoroti pengawasan terhadap distribusi dan standar kualitas MinyaKita agar tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Mentan Amran Geram Isi MinyaKita 'Disunat', Ancam Tutup-Cabut Izin Produsen: Pidanakan!"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved