Menaker Yassierli Terbitkan Aturan Baru Terkait JKK hingga JKM dalam BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Yassierli berharap bahwa dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin meningkat.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
kompas.com/Rahel
BPJS KETENAGAKERJAAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025) lalu. Menaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Yassierli, regulasi baru ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perubahan aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (8/3/2025).

 

 

Perubahan Substansi dalam Permenaker 1 Tahun 2025

Dalam aturan yang baru diterbitkan ini, terdapat beberapa perubahan penting, di antaranya:

  1. Pegawai Non-ASN Wajib Terdaftar dalam Program JKK dan JKM
    • Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintahan wajib didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh manfaat JKK dan JKM.
  2. Penyesuaian Tata Cara Pelaporan dan Penetapan Kecelakaan Kerja (KK) serta Penyakit Akibat Kerja (PAK)
    • Aturan baru menetapkan prosedur yang lebih jelas dalam pelaporan, penyimpulan, dan penetapan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
    • Penjaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan tetap diberikan sampai ada kepastian apakah kasus tersebut memenuhi kriteria sebagai kecelakaan kerja atau bukan.
  3. Pemberian Manfaat JKM untuk Pekerja dengan Lebih dari Satu Pemberi Kerja
    • Pekerja yang memiliki lebih dari satu tempat kerja berhak atas manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang disesuaikan dengan status keikutsertaan mereka.
  4. Perluasan Manfaat JKK: Perlindungan untuk Kasus Kekerasan di Tempat Kerja
    • Program JKK kini mencakup insiden kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja sebagai bagian dari risiko kecelakaan kerja.
  5. Peningkatan Akses Beasiswa bagi Anak Pekerja
    • Persyaratan bagi anak pekerja yang menerima beasiswa pendidikan dari program JKK diperluas, sehingga lebih banyak penerima manfaat yang dapat mengakses bantuan ini.
  6. Mitigasi Kecurangan dalam Klaim JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
    • Pemerintah memperketat regulasi guna menghindari potensi penyalahgunaan (fraud) dalam pemberian manfaat JKM bagi peserta yang tidak menerima upah tetap.

 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Karyawan PT Sritex Terpenuhi

 

Harapan Pemerintah terhadap Regulasi Baru

Menaker Yassierli berharap bahwa dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin meningkat.

“Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan layanan yang lebih baik serta mempermudah pekerja dan ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial,” ujarnya.

Aturan ini diharapkan dapat semakin memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun kematian.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved