Menteri Kesehatan Kaget, RSUD Pongtiku Dibangun di Tengah Kantor Pemerintahan Toraja Utara

Menkes juga heran saat mengetahui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru keluar pada tanggal 6 Maret 2025.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
RSUD PONGTIKU - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (tengah), saat memberikan keterangan usai prosesi peletakan batu pertama RSUD Pongtiku di Kelurahan Marante, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Jumat (7/3/2025). Menkes Budi heran karena lokasi pembangunan RSUD Pongtiku berada dalam kawasan Kantor Pemerintahan Toraja Utara. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Menteri Kesehatan Budi Gunardi Sadikin kaget melihat lokasi pembangunan RSUD Pongtiku berada di kawasan Kantor Pemerintahan Daerah (Pemda) Toraja Utara, kompleks eks Hotel Marante

Menkes Budi bersama Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, melakukan peletakan batu pertama pembangunan RSUD Pongtiku di Marante, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulsel, Jumat (7/3/2025).

Pembangunan RSUD Pongtiku ini merupakan salah satu proyek nasional Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rabuming Raka melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Kementerian Kesehatan RI.

Anggarannya mencapai Rp 143 miliar.

Diketahui bahwa Pemda Toraja Utara masih menggunakan bangunan eks Hotel Marante sebagai kantor. Sejumlah OPD juga berkantor di sana.

Nantinya, kantor Pemda ini akan bertukar tempat dengan RSUD Pongtiku.

RSUD Pongtiku pindah ke Marante dan Kantor Pemerintahan akan pindah ke Buntu Mapaken, Kecamatan Tallunglipu, dimana lokasi rumah sakit berada saat ini.

Menkes Budi nampak memanggil seorang staf Kemenkes RI, meminta data akurat mengenai lokasi RSUD Pongtiku.

"Oh seperti itu ya, saya juga baru tahu detailnya seperti itu. Ternyata gedungnya beda lokasi ya," kata Menkes Budi usai mendengarkan informasi dari staf-nya.

Tidak hanya kaget karena lokasi yang berbeda, Menkes juga heran saat mengetahui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru keluar pada tanggal 6 Maret 2025 atau hanya sehari sebelum ceremony peletakan batu pertama.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi dari pemerintah untuk membangun, merenovasi, atau mengubah bangunan. PBG merupakan langkah penting yang harus dipenuhi sebelum memulai proyek konstruksi. 

"Ia tadi saya lihat sekilas hal itu," singkatnya.

Sementara itu Direktur RSUD Pongtiku, drg Margaretha Elon Massang Sura' MKes, dan Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara, Harli Patriatno, enggan berkomentar tarkait PBG yang baru keluar tanggal 6 Maret 2025.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved