Lahan RSUD Pongtiku di Buntu Mapaken Disewakan untuk Bangun Tower, Sekda Toraja Utara Tidak Tahu

Menurut Salvius, penyewaan aset Pemda harus sepengetahuan Pemkab Toraja Utara, termasuk Bupati dan Wakil Bupati.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
DISEWAKAN - Sekertaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Salvius Pasang, saat diwawancara di di sela-sela seremoni peletakan batu pertama pembangunan RSUD Pongtiku di Marante, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulsel, Jumat (7/3/2025) siang.Salvius mengaku tidak tahu menahu terkait penyewaan lahan di RSUD Pontiku untuk pembangunan Tower. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Sekertaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Salvius Pasang, mengaku tidak mengetahui jika ada lahan aset Pemda di Buntu Mapaken, Kecamatan Tallunglipu, yang disewakan ke pihak lain.

Diketahui lahan aset Pemda Toraja Utara di Buntu Mapaken saat ini berdiri Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pongtiku, yang nantinya akan dipakai untuk jadi kantor pemerintahan.

"Saya tidak tahu (jika disewakan)," kata Salvius Pasang saat diwawancara di sela-sela seremoni peletakan batu pertama pembangunan RSUD Pongtiku di Marante, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulsel, Jumat (7/3/2025) siang.

Informasi yang beredar, lahan RSUD Pongtiku di Buntu Mapaken itu disewakan untuk pembangunan Tower BTS.

Pembangunan tower BTS tersebut sempat diprotes warga sekitar.

Menurut Salvius, penyewaan aset Pemda harus sepengetahuan Pemkab Toraja Utara, termasuk Bupati dan Wakil Bupati melalui Sekda.

"Kewenangan penyewaan aset harusnya diketahui pimpinan daerah, tidak serta merta langsung disewakan begitu saja. Nanti akan saya kordinasikan kembali dengan Direktur RSUD Pongtiku," tuturnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Pongtiku, drg Margaretha Elon Massang Sura' Mkes, enggan memberikan komentar saat ditanya terkait penyewaan itu. Ia menghindari media dengan berlari menuju mobil dinas-nya.

Penelusuran Tribun Toraja, lahan aset Pemda Toraja Utara di Buntu Mapaken itu disewakan kepada PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Berkas perjanjian penyewaan ini hanya ditandatangani oleh Direktur RSUD Pongtiku.

Kabid Aset Pemda Toraja Utara, Repelita Dalipang, membenarkan bahwa tanah yang disewakan itu secara sah merupakan aset Pemda Toraja Utara.

Tanah yang disewakan seluas 120 meter persegi. Dalam perjanjian tercatat biaya sewa sebesar Rp 35.000.000 juta dan akan disewa selama 25 tahun.
(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved