Kamis, 16 April 2026

Ini Potensi Kecurangan dan Kericuhan Saat PSU Pilwali Palopo

Dia mengatakan, PSU Pilwali Palopo berpotensi menimbulkan masalah jika tidak diawasi dengan ketat. 

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Ini Potensi Kecurangan dan Kericuhan Saat PSU Pilwali Palopo
ist
POTENSI KECURANGAN - Suasana Kantor KPU Palopo saat diabdikan beberapa waktu lalu. Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo yang rencananya digelar Mei 2025 dinilai rawan kecurangan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo dinilai rawan kecurangan.

Titik rawan kecurangan dalam pelaksanaan PSU Pilwali Palopo, terutama terkait data pemilih.

Hal ini dikatakan anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.

Dia mengatakan, PSU Pilwali Palopo berpotensi menimbulkan masalah jika tidak diawasi dengan ketat. 

Khususnya menyangkut kelayakan pemilih yang berhak memberikan suara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya pemilih yang telah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPK (Daftar Pemilih Khusus), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2024 yang hanya berhak mencoblos di PSU Pilwali Palopo yang rencananya digelar pada Mei 2025 mendatang.

"Itu berarti tidak ada lagi pemilih baru selain yang telah ada di daftar tersebut," kata Saiful Jihad, Jumat (7/3/2025).

Pada PSU Pilwali Palopo, terdapat kemungkinan sejumlah warga Palopo baru mengantongi KTP elektronik (e-KTP) karena mencapai usia 17 tahun pada saat PSU.

Tak hanya itu, terjadi perubahan status kependudukan, seperti pensiunan TNI/Polri yang kini menjadi warga sipil.

Saiful menegaskan, ada beberapa potensi risiko yang dapat menimbulkan permasalahan dalam PSU nanti.

Pertama, pemilih baru yang tidak terdaftar.

Warga yang baru memiliki e-KTP setelah 27 November 2024 tidak bisa ikut mencoblos, meskipun mereka sah sebagai penduduk Palopo.

Jika mereka tetap diberi kesempatan mencoblos oleh petugas TPS, hal ini bisa menjadi alasan PSU kembali dilakukan di TPS tersebut.

Kedua, pensiunan TNI/Polri yang baru Purnawirawan.

Mantan anggota TNI/Polri yang pensiun setelah 27 November 2024 tidak otomatis masuk DPT.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved