Edarkan Narkoba di Toraja, Suami Istri dan 4 Pemuda Ditangkap

Enam pelaku yang telah ditetapkan tersangka, terdiri empat pria dewasa, satu wanita, dan satu

Penulis: Rosmianti Mawalle | Editor: Imam Wahyudi
Rosmianti
PENGEDAR NARKOBA - Polres Tana Toraja menggelar rilis kasus penangkapan 6 orang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Toraja, Selasa (4/3/25). Para tersangka ditangkap oleh personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja di beberapa lokasi di Toraja pada Rabu (13/02/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE – Polres Tana Toraja menggelar rilis kasus penangkapan 6 orang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Toraja, Selasa (4/3/25).

Rilis kasus yang digelar di Mapolres Tana Toraja ini menghadirkan para tersangka dan barang bukti.  

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, mengatakan para tersangka ditangkap oleh personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja di beberapa lokasi di Toraja pada Rabu (13/02/2025).

Enam pelaku yang telah ditetapkan tersangka, terdiri empat pria dewasa, satu wanita, dan satu anak di bawah umur laki-laki.  

Inisial para tersangka, yaitu JA (31), AD (30), AS (22), FM (31), AN (20) dan MR (17).

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka, yakni 57 saset sabu dengan berat bruto 98,28 gram, dua unit R2 (motor), uang tunai Rp 13 juta hasil penjualan sabu, 5 unit handphone dan sebuah timbangan digital. 

“Pengungkapan dan penangkapan ini hasil penyelidikan dan kerja keras personil Satresnarkoba Polres Tana Toraja,” kata AKBP Malpa.

Kasatresnarkoba Polres Tana Toraja, Iptu Firdaus, menjelaskan kronologi penangkapan. 

"Pada hari Rabu, 13 Februari 2025, kami mengamankan (JA), yang padanya ditemukan dua sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis Sabu di rumah kos daerah Makale," ujar Firdaus.  

Dari penangkapan JA, polisi menangkap AD bersama istrinya AS di salah satu kamar penginapan di Kabupaten Toraja Utara.

Dari pasutri itu, ditemukan 52 sachet sabu siap diedar.

Selanjutnya, Satresnarkoba mengamankan tiga orang lainnya yang berada di dalam satu kamar lain di penginapan tersebut, yaitu FM, AN, dan MR. 

Dari kamar tiga orang tersebut ditemukan satu sachet sabu.

FM kemudian mengaku memiliki dua paket sabu yang disimpan di salah satu tempat di Jalan Poros Makale-Rantepao.

Firdaus menjelaskan, setelah diperiksa selama sepekan, pada Rabu (19/02/25), ke-6 pelaku ditetapkan tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved