Segini Besaran THR PNS 2025, Kapan Cair?
Berdasarkan kebijakan sebelumnya, THR bagi PNS umumnya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ilustrasi-THR-Lebaran-PNS.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi perhatian setiap tahun, karena selain sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, THR juga membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah memastikan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada bulan ini.
Di Indonesia, pencairan THR diatur oleh regulasi pemerintah, yang mewajibkan instansi maupun perusahaan menyalurkan tunjangan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan pada Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025), seperti disiarkan melalui YouTube KompasTV.
Berdasarkan kebijakan sebelumnya, THR bagi PNS umumnya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025.
Baca juga: Ini Kelompok PNS dan TNI/Polri Yang Tidak Dapat THR 2025
Dengan demikian, pencairan THR diprediksi akan dilakukan pertengahan atau akhir Maret, sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Meski demikian, kepastian jadwal pencairan THR PNS 2025 masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, terutama melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Biasanya, regulasi terkait THR akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.
Baca juga: Kabar Gembira dari Prabowo, Selain THR Akan Banyak Diskon Jelang Lebaran
Tunjangan Hari Raya
THR
pegawai negeri sipil
PNS
Aparatur Sipil Negara
ASN
Ramadan 2025
Ramadan 1446 Hijriyah
Ramadan 1446 H
Ramadan
Idul Fitri 1446 H
Idul Fitri 2025
Idul Fitri
| 24 Pensiunan PNS Pemkab Tana Toraja Terima Cincin Emas 4 Gram |
|
|---|
| ASN Toraja Utara WFH, Pejabat Tetap ke Kantor |
|
|---|
| Pemerintah Pusat Tetapkan WFH Tiap Jumat, ASN Pemkab Tana Toraja Tetap Ngantor |
|
|---|
| 1.778 Guru ASN dan PPPK Bersertifikasi di Tana Toraja Terima THR TPG |
|
|---|
| THR ASN Tana Toraja Tersendat, BPKPD: Kesalahan Input OPD Soal Pajak |
|
|---|