Bos Pertamina Korupsi Minyak Mentah Rugikan Negara Sampai Rp 193,7 Triliun

Lerugian negara yang mencapai Rp 1937 triliun tersebut bersumber dari beberapa komponen utama. 

Editor: Apriani Landa

Harga pembelian telah disepakati sebelumnya dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum, sehingga negara dirugikan akibat harga impor yang lebih tinggi dari seharusnya. 

Selain itu, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, ditemukan praktik pembelian bahan bakar Ron 90 yang kemudian di-blending menjadi Ron 92 di storage/depo, yang merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan.

Lebih lanjut, ditemukan adanya mark-up kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh pihak terkait, dengan tambahan biaya ilegal sebesar 13 persen hingga 15 persen. 

Keuntungan dari transaksi ini mengalir ke pihak tertentu, yang memperbesar kerugian negara.

Atas dasar temuan tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Mereka adalah RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), MKAR (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), serta GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Mereka akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sektor energi di Indonesia, dengan dampak langsung terhadap keuangan negara serta subsidi energi yang menjadi beban APBN. 

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk menindak pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam praktik korupsi tersebut.

Respon Pertamina

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan, perusahaan menghormati langkah Kejagung dalam menjalankan proses hukum. 

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Fadjar dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025). 

Pertamina, kata Fadjar, menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta peraturan yang berlaku.

Kronologi dan Modus Korupsi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved