Rabu, 15 April 2026

Berita Viral

Viral Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Sukatani, PBHI: Diduga Ada Intimidasi dan Pelanggaran HAM

Menurut PBHI, jika pelanggaran serupa terus terjadi, maka hal ini akan berimbas pada citra pemerintahan saat ini.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Viral Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Sukatani, PBHI: Diduga Ada Intimidasi dan Pelanggaran HAM
Tribun Jateng/Instagram @sukatani.band
BAYAR POLISI - Tangkapan layar unggahan Instagram @sukatani.band pada Jumat (21/2/2025). PHBI menduga ada intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sistematis dan terstruktur atas kejadian tersebut. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti permintaan maaf Band Sukatani kepada Kapolri serta penarikan lagu Bayar Bayar Bayar dari berbagai platform.

PBHI mencurigai adanya tekanan yang menyebabkan band tersebut menarik lagu dan meminta warganet menghapus unggahan terkait lagu tersebut di media sosial.

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menilai bahwa peristiwa ini mengindikasikan adanya dugaan intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan secara sistematis.

 

 

"Ada keterlibatan negara dalam hal ini, yakni Polri, yang memiliki fungsi pertahanan dan keamanan serta berada dalam struktur pemerintahan di bawah Presiden," ujar Julius seperti dilansir dari Kompas TV pada Jumat (21/2/2025).

Menurut PBHI, kebebasan berekspresi melalui seni merupakan bagian dari budaya yang berperan dalam kemajuan bangsa.

Oleh karena itu, tindakan represif terhadap Band Sukatani dinilai melanggar hak asasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UU HAM, serta instrumen HAM internasional seperti DUHAM dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

 

Baca juga: Viral Lagu Band Sukatani Bayar Bayar Bayar, Kapolri: Tak Ada Masalah

 

PBHI Bandingkan dengan Orde Baru

PBHI juga menyebut bahwa tindakan terhadap Band Sukatani mengingatkan pada praktik di era Orde Baru, di mana karya seni yang mengkritik pemerintah kerap diberangus dan seniman menghadapi kriminalisasi.

Julius menyinggung kasus pembredelan lukisan Yos Suprapto bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan yang terjadi pada akhir Desember 2024.

Selain itu, PBHI menyoroti dugaan intimidasi tidak hanya terhadap karya Band Sukatani, tetapi juga terhadap individu dalam band tersebut.

 

Baca juga: Viral Lagu Bayar Polisi, Amnesty International: Tak Mungkin Sukatani Minta Maaf Tanpa Tekanan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved