Senin, 20 April 2026

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding karena menganggap hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terlalu...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Warta Kota/Arie Puji
KORUPSI TIMAH - Pengusaha Harvey Moeis suami Sandra Dewi menjalani sidang dakwaan perkara korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024) silam. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat kepada Harvey Moeis, meningkatkan hukumannya menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Putusan banding ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama 20 tahun," kata hakim saat membacakan putusan.

 

 

Majelis hakim menyatakan suami artis Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama pihak lain.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan.

Tak hanya itu, uang pengganti yang harus dibayar Harvey meningkat dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar, dengan subsider 10 tahun penjara jika tidak dapat melunasinya.

 

Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Putusan Banding Harvey Moeis Hari Ini

 

Kejagung Ajukan Banding karena Vonis Awal Dinilai Terlalu Ringan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding karena menganggap hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Harvey Moeis.

 

Baca juga: Prabowo Heran Koruptor Ratusan Triliun Dihukum Ringan, Sindir Hakim Kasus Harvey Moeis?

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved