Kamis, 7 Mei 2026

Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Putusan Banding Harvey Moeis Hari Ini

Pihak Kejagung menganggap putusan terhadap Harvey Moeis terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Putusan Banding Harvey Moeis Hari Ini
tribunnews
KORUPSI TIMAH - Terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, emosional saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Kamis (13/2/2025), membacakan putusan banding dalam perkara Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Efran Basuning, yang menyebutkan bahwa sidang pembacaan putusan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

"Ya, jam 09.00," ujar Efran dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

 

 

Sidang banding ini digelar secara terbuka, menyusul permohonan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pihak Kejagung menganggap putusan terhadap Harvey Moeis terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Sebelumnya, Harvey Moeis yang berstatus sebagai perwakilan PT RBT dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

Baca juga: Prabowo Heran Koruptor Ratusan Triliun Dihukum Ringan, Sindir Hakim Kasus Harvey Moeis?

 

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar, dengan aset yang telah disita ikut diperhitungkan.

Jika tidak mampu membayar, ia akan dikenakan hukuman tambahan dua tahun penjara.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar dengan ancaman enam tahun penjara jika tidak dibayarkan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved