Jumat, 1 Mei 2026

Polemik Kebijakan LPG 3 Kg, Kementerian ESDM Nonaktifkan Pejabat Tinggi

Keputusan ini terjadi di tengah kontroversi kebijakan pembatasan penjualan LPG 3 kg yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Polemik Kebijakan LPG 3 Kg, Kementerian ESDM Nonaktifkan Pejabat Tinggi
Tribun Toraja
LPG LANGKA - Ilustrasi pangkalan gas LPG. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkonfirmasi telah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan kementerian. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan perombakan terhadap sejumlah pejabat tinggi di tengah polemik kebijakan distribusi LPG 3 kg serta penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di kantor Ditjen Migas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity, mengonfirmasi adanya perubahan struktur tersebut.

"Kementerian ESDM telah melakukan penyesuaian atas beberapa pejabat tinggi yang ada," ujar Chrisnawan, dikutip dari Antara, Selasa (11/2/2025).

 

 

Pejabat yang Diberhentikan

Dilansir dari Kompas.com, salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah Achmad Muchtasyar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas.

Padahal, ia baru dilantik pada 16 Januari 2025.

Selain itu, Mustika Pertiwi juga dicopot dari posisinya sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas.

 

Baca juga: DPR RI Dorong Pemda Lebih Aktif dalam Distribusi Gas LPG 3 Kg

 

Kebijakan LPG 3 Kg dan Dampaknya

Keputusan ini terjadi di tengah kontroversi kebijakan pembatasan penjualan LPG 3 kg yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025.

Dalam aturan baru, masyarakat diwajibkan membeli LPG subsidi langsung di pangkalan resmi Pertamina, bukan melalui pengecer.

Kebijakan ini menimbulkan keluhan di berbagai daerah karena jumlah pangkalan lebih terbatas dibanding pengecer, sehingga terjadi kelangkaan pasokan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved