SPMB 2025 Gantikan PPDB, Dinas Pendidikan Toraja Utara Sebut Tunggu Petunjuk Teknis dari Pusat

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Muti, menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan sistem penerimaan siswa sebelumnya

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Ricdwan Abbas
SPMB 2025 - Siswa SMK Kristen Makale bersama keluarga mengikuti sosialisasi kesehatan jiwa pada 2023 silam. Disdik Toraja Utara menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis ihwal perubahan PPDB menjadi SPMB 2025. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga menyangkut mekanisme seleksi yang akan diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru.

Namun, hingga saat ini Dinas Pendidikan Toraja Utara belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pelaksanaan sistem baru tersebut.

 

 

Belum Ada Juknis, Masih Pakai Aturan Lama

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Toraja Utara, Sardi Palelleng, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

"Mungkin Dinas Pendidikan Tana Toraja juga mengalami hal yang sama, karena hingga saat ini kami belum menerima Juknis," ujarnya saat ditemui di Kantor Kedinasan Bersama, Jl Panga, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulsel, Jumat (31/1/2025) siang.

Menurutnya, sosialisasi kepada orang tua siswa dan calon peserta didik juga akan membutuhkan waktu.

 

Baca juga: Pengurus OSIS Jadi Prioritas dalam SPMB 2025 Pengganti PPDB

 

"Kami pasti akan mensosialisasikan sistem ini ke setiap sekolah dan orang tua siswa. Mungkin Maret atau April baru ada Juknisnya," jelasnya.

Sardi menambahkan, jika ada perubahan signifikan dalam aturan baru ini, maka Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini berlaku akan direvisi.

"Saat ini, kami masih mengacu pada Perbup No. 6 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Jika nanti ada perubahan terkait jalur pendaftaran seperti domisili, afirmasi, prestasi, atau perpindahan tugas orang tua, maka regulasi tersebut akan segera diperbarui," tuturnya.

 

Baca juga: Jalur Domisili SPMB 2025 dan Zonasi PPDB, Apa Bedanya?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved