Sabtu, 9 Mei 2026

Jalur Domisili SPMB 2025 dan Zonasi PPDB, Apa Bedanya?

Dengan sistem baru ini, diharapkan proses penerimaan murid dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Jalur Domisili SPMB 2025 dan Zonasi PPDB, Apa Bedanya?
Tribun Toraja/Muhammadd Rifki
SPMB 2025 - Suasana ibadah syukur menyambut peserta didik baru TA 2023/2024 di SD Kristen Makale 2, Senin (10/7/2023). Kini Kemendikdasmen ubah jalur zonasi menjadi jalur domisili di SPMB 2025, apa bedanya dengan Zonasi PPDB? 

Dinas pendidikan di setiap daerah akan memetakan domisili calon murid sebagai acuan untuk menentukan batas wilayah pendaftaran.

Informasi mengenai batas wilayah domisili ini wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum SPMB dibuka.

 

Baca juga: Tak Lulus PPDB, 3 Juta Anak Putus Sekolah, Orangtua Tak Mampu Bayar Sekolah Swasta

 

Persentase Jalur Domisili dalam SPMB 2025

Dalam penerapan jalur domisili, terdapat persentase minimum yang harus dipenuhi di setiap jenjang pendidikan:

  • SD: minimal 70 persen
  • SMP: minimal 30 persen
  • SMA/SMK: minimal 30 persen

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menyesuaikan persentase tersebut dengan mempertimbangkan jumlah calon murid baru serta daya tampung sekolah di wilayahnya.

Dengan sistem baru ini, diharapkan proses penerimaan murid dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved