Jalur Domisili SPMB 2025 dan Zonasi PPDB, Apa Bedanya?
Dengan sistem baru ini, diharapkan proses penerimaan murid dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Siswa-sd-kristen-makale-2-1072023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi mengganti sistem zonasi dalam PPDB menjadi jalur domisili dalam SPMB 2025.
Selain itu, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Apa Itu Jalur Domisili?
Mengutip dari Kompas.id, jalur domisili adalah mekanisme penerimaan murid berdasarkan wilayah administratif yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Perbedaan utama antara zonasi dan domisili terletak pada acuan yang digunakan.
Zonasi berpatokan pada jarak tempat tinggal calon murid ke sekolah.
Baca juga: Pemerintah Resmi Ubah PPDB Jadi SPMB 2025
Domisili merujuk pada wilayah administratif yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan Pasal 17 dalam rancangan peraturan Mendikdasmen, calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Namun, bagi calon murid yang tidak memiliki KK karena alasan tertentu, mereka dapat menggunakan surat keterangan domisili dari lurah setempat, yang menyatakan bahwa mereka telah tinggal di wilayah tersebut selama satu tahun terakhir.
Baca juga: PPDB Sistem Zonasi Penyebab Prestasi Sekolah Anjlok
Dinas pendidikan di setiap daerah akan memetakan domisili calon murid sebagai acuan untuk menentukan batas wilayah pendaftaran.
Informasi mengenai batas wilayah domisili ini wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum SPMB dibuka.
Baca juga: Tak Lulus PPDB, 3 Juta Anak Putus Sekolah, Orangtua Tak Mampu Bayar Sekolah Swasta
Persentase Jalur Domisili dalam SPMB 2025
Dalam penerapan jalur domisili, terdapat persentase minimum yang harus dipenuhi di setiap jenjang pendidikan:
- SD: minimal 70 persen
- SMP: minimal 30 persen
- SMA/SMK: minimal 30 persen
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menyesuaikan persentase tersebut dengan mempertimbangkan jumlah calon murid baru serta daya tampung sekolah di wilayahnya.
Dengan sistem baru ini, diharapkan proses penerimaan murid dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
(*)
| Kronologi SMAN 5 Bengkulu Keluarkan 72 Siswa, Tidak Terdaftar dalam Dapodik |
|
|---|
| Pemerintah Indonesia Soroti Roblox, Kemungkinan Blokir Masih Terbuka |
|
|---|
| Anaknya Tidak Diterima, Warga BTP Las Pagar SMAN 21 Makassar |
|
|---|
| Murid Baru SDN 10 Makale Tana Toraja Menurun Drastis, Satu Kelas Hanya Belasan Siswa |
|
|---|
| Anaknya Tak Lulus Jalur Domisili, Warga Antang Tutup Jalan ke SMAN 12 Makassar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.