Sabtu, 9 Mei 2026

Jalur Domisili SPMB 2025 dan Zonasi PPDB, Apa Bedanya?

Dengan sistem baru ini, diharapkan proses penerimaan murid dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Jalur Domisili SPMB 2025 dan Zonasi PPDB, Apa Bedanya?
Tribun Toraja/Muhammadd Rifki
SPMB 2025 - Suasana ibadah syukur menyambut peserta didik baru TA 2023/2024 di SD Kristen Makale 2, Senin (10/7/2023). Kini Kemendikdasmen ubah jalur zonasi menjadi jalur domisili di SPMB 2025, apa bedanya dengan Zonasi PPDB? 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi mengganti sistem zonasi dalam PPDB menjadi jalur domisili dalam SPMB 2025.

Selain itu, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

 

 

Apa Itu Jalur Domisili?

Mengutip dari Kompas.id, jalur domisili adalah mekanisme penerimaan murid berdasarkan wilayah administratif yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Perbedaan utama antara zonasi dan domisili terletak pada acuan yang digunakan.

Zonasi berpatokan pada jarak tempat tinggal calon murid ke sekolah.

 

Baca juga: Pemerintah Resmi Ubah PPDB Jadi SPMB 2025

 

Domisili merujuk pada wilayah administratif yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan Pasal 17 dalam rancangan peraturan Mendikdasmen, calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Namun, bagi calon murid yang tidak memiliki KK karena alasan tertentu, mereka dapat menggunakan surat keterangan domisili dari lurah setempat, yang menyatakan bahwa mereka telah tinggal di wilayah tersebut selama satu tahun terakhir.

 

Baca juga: PPDB Sistem Zonasi Penyebab Prestasi Sekolah Anjlok

 

Dinas pendidikan di setiap daerah akan memetakan domisili calon murid sebagai acuan untuk menentukan batas wilayah pendaftaran.

Informasi mengenai batas wilayah domisili ini wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum SPMB dibuka.

 

Baca juga: Tak Lulus PPDB, 3 Juta Anak Putus Sekolah, Orangtua Tak Mampu Bayar Sekolah Swasta

 

Persentase Jalur Domisili dalam SPMB 2025

Dalam penerapan jalur domisili, terdapat persentase minimum yang harus dipenuhi di setiap jenjang pendidikan:

  • SD: minimal 70 persen
  • SMP: minimal 30 persen
  • SMA/SMK: minimal 30 persen

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menyesuaikan persentase tersebut dengan mempertimbangkan jumlah calon murid baru serta daya tampung sekolah di wilayahnya.

Dengan sistem baru ini, diharapkan proses penerimaan murid dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved