Dilantik 6 Februari, 14 Kepala Daerah di Sulsel Langsung Jahit Baju di Makassar

Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih, Patahuddin dan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu telah mengukur baju dinasnya di Makassar. 

Editor: Imam Wahyudi
ist
Pilkada Serentak 2024 

Rifqi menyatakan, jika berlandaskan pada norma aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 disepakati kalau pelantikan kepala daerah akan dilakukan serentak.

Adapun agendanya yakni, pada tanggal 7 Februari 2025 untuk pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur dan tanggal 10 Februari 2025 untuk Bupati-Wakil Bupati serta Wali kota-Wakil Wali kota.

Hanya saja, aturan itu tertuang untuk para kepala daerah terpilih yang tidak melayangkan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi RI.

“Di sisi yang lain kita memahami bahwa sejumlah konstruksi peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum MK dalam putusan 46-47 tahun 2024, memberikan pandangan hukum bahwa Pilkada serentak di dalamnya juga mengandung makna pelantikan serentak kecuali mereka yang harus melaksanakan Pilkada ulang, pemungutan suara ulang, perhitungan ulang, atau daerah-daerah yang mengalami force majeur,” beber dia.

Oleh karena itu, Rifqi menilai penting untuk dilakukan pembahasan terhadap opsi jadwal pelantikan kepala daerah.

Pasalnya kata dia, berdasarkan catatan Komisi II DPR RI tercatat masih ada 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK untuk Gubernur dan Wagub yang tersebar di 16 provinsi.

Tak hanya itu, masih ada juga 238 perkara PHPU untuk Bupati dan Wakil Bupati, dan 49 perkara PHPU Wali kota dan Wakil Wali kota yang tersebar di 233 kabupaten kota di seluruh Indonesia.

“Karena itu saya menghargai forum ini dengan baik, mari kita bicarakan dengan baik agar bangsa ini mendapatkan solusi yang terbaik. Pilkada selesai dan kepala daerah definitif bisa segera dilantik,” tandasnya.

Dilantik Presiden 

Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota. 

Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus. 

Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan alasan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi dilakukan pada 6 Februari 2024. 

Tito menyebut bahwa kepala daerah yang tak bersengketa di MK ingin ada kepastian terkait jadwal pelantikannya. 

Selain itu, hal tersebut juga terkait kepastian para pengusaha melihat dinamika politik di daerah. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved