Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Ada SHGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang, Akan Ditindak Sesuai UU

Menurut Nusron, sertifikat tanah yang baru terbit pada 2023 masih dapat ditinjau ulang karena usianya belum mencapai lima tahun.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan Pagar Laut, Tangerang, Banten.

Temuan ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan kemudian diunggah di media sosial.

“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed,” kata Nusron dalam keterangan pers yang disampaikan melalui kanal YouTube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).

 

 

Nusron menjelaskan, terdapat total 263 bidang tanah berbentuk SHGB, yang terdiri atas 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.

Selain itu, terdapat 17 bidang tanah berbentuk SHM yang juga terbit di kawasan tersebut.

“Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

 

Baca juga: Prabowo Minta Proyek Pagar Laut Diusut

 

Langkah Pemeriksaan Lokasi

Terkait hal ini, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Koordinasi ini bertujuan untuk memverifikasi apakah lokasi sertifikat tanah tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau di luar garis pantai (laut).

Dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen yang berasal dari tahun 1982, sehingga diperlukan peninjauan batas garis pantai dari tahun 1982 hingga 2024.

“Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” jelas Nusron.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved