Libur Sekolah Saat Ramadan Akan Diketahui Pekan Ini
3 Menteri terkait telah melakukan pembahasan mengenai mekanisme pembelajaran selama Ramadan dan akan segera menerbitkan kebijakan...
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menentukan mekanisme terkait libur sekolah selama bulan Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025.
Mekanisme itu akan disampaikan dalam Surat Edaran (SE) 3 Menteri terkait libur sekolah selama bulan Ramadhan.
Targetnya, SE 3 Menteri tersebut akan diterbitkan dalam pekan ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
"Insya Allah minggu ini sudah terbit,” ujar Pratikno.
Ia menjelaskan bahwa SE tersebut akan ditandatangani oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri.
Ketiga menteri terkait telah melakukan pembahasan mengenai mekanisme pembelajaran selama Ramadan dan akan segera menerbitkan kebijakan yang mengaturnya.
Pratikno menambahkan bahwa saat ini SE tersebut sedang dalam tahap finalisasi.
"Sebentar lagi kami akan menyelesaikan surat edaran bersama yang akan ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Pratikno menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan terkait wacana meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan.
Namun, SE tetap diperlukan karena kebijakan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama.
Terkait usulan untuk meliburkan sekolah selama satu minggu di awal atau akhir Ramadan serta opsi tetap masuk seperti biasa, Pratikno mengatakan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada SE Tiga Menteri yang akan segera diterbitkan.
“Kami sudah sepakat bahwa apakah sekolah libur atau tidak, semuanya adalah bagian dari proses pendidikan. Ketika libur, peran orangtua menjadi lebih penting. Di sisi lain, sekolah juga dapat menyelenggarakan kegiatan tambahan jika disepakati oleh pihak sekolah dan orang tua,” jelasnya.
SE 3 Menteri ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi sekolah, tenaga pendidik, siswa, serta orang tua dalam menjalankan kegiatan pendidikan selama bulan Ramadan.
Sebelumnya, Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa ada tiga opsi kegiatan belajar pada bulan Ramadhan yang dipertimbangkan pemerintah. Pertama, libur penuh selama Ramadhan dengan kegiatan keagamaan.
| Jadwal Libur Sekolah Nasional Desember 2025, Ini Rincian Lengkapnya Tiap Provinsi |
|
|---|
| Resmi, Tunjangan Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan Mulai 2026 |
|
|---|
| BNPB Evakuasi Korban Musala Ambruk di Sidoarjo Gunakan Alat Berat, Menko PMK: Keluarga Santri Setuju |
|
|---|
| Pemerintah Indonesia Soroti Roblox, Kemungkinan Blokir Masih Terbuka |
|
|---|
| Permendikasmen 13/2025: Pramuka dan Kepanduan Kembali Jadi Ekskul Wajib di Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Pemekaran-provinsi-dim3ee.jpg)