Heboh Guru SMP di Parepare Aniaya Siswa, Disdik: Wartawan Provokator

Makmur juga meminta agar kasus ini tidak terus diperbesar dan menyebut wartawan sebagai pihak yang memprovokasi situasi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Makmur 

TRIBUNTORAJA.COM, PAREPARE – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, memberikan sanksi berupa teguran kepada oknum guru SMP Negeri 4 Parepare berinisial H (45) atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu siswanya.

Selain itu, Disdik Parepare juga meminta pihak korban untuk menempuh jalur damai dan mencabut laporan yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian.

"Kami sudah beri teguran," kata Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Makmur, Jumat (17/1/2025).

 

 

Makmur menjelaskan bahwa sanksi teguran dianggap cukup untuk kasus ini karena pemberhentian oknum guru dari aktivitas mengajar akan berdampak pada proses belajar-mengajar di sekolah.

"Kalau larangan mengajar merugikan siswa. Siapa yang mau ajar, kau yang mau ajari," ucapnya kepada wartawan.

Makmur juga meminta agar kasus ini tidak terus diperbesar dan menyebut wartawan sebagai pihak yang memprovokasi situasi.

 

Baca juga: Ombudsman Sulsel Selidiki Penyebab Ribuan Siswa SMP di Makassar Berstatus Ilegal

 

"Kalau sudah proses damai, damai-mi jangan-mi selalu bikin masalah lagi, provokator ko je kau," ujarnya.

Ia menambahkan, "Jangan mi, setengah mati-ki kasih damai, yang jelas gurunya tidak mengulangi."

 

Baca juga: Kronologi 7 Polisi di Medan Aniaya Warga Deli Serdang hingga Tewas

 

Laporan Orang Tua Siswa

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved