Heboh Guru SMP di Parepare Aniaya Siswa, Disdik: Wartawan Provokator
Makmur juga meminta agar kasus ini tidak terus diperbesar dan menyebut wartawan sebagai pihak yang memprovokasi situasi.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, PAREPARE – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, memberikan sanksi berupa teguran kepada oknum guru SMP Negeri 4 Parepare berinisial H (45) atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu siswanya.
Selain itu, Disdik Parepare juga meminta pihak korban untuk menempuh jalur damai dan mencabut laporan yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian.
"Kami sudah beri teguran," kata Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Makmur, Jumat (17/1/2025).
Makmur menjelaskan bahwa sanksi teguran dianggap cukup untuk kasus ini karena pemberhentian oknum guru dari aktivitas mengajar akan berdampak pada proses belajar-mengajar di sekolah.
"Kalau larangan mengajar merugikan siswa. Siapa yang mau ajar, kau yang mau ajari," ucapnya kepada wartawan.
Makmur juga meminta agar kasus ini tidak terus diperbesar dan menyebut wartawan sebagai pihak yang memprovokasi situasi.
Baca juga: Ombudsman Sulsel Selidiki Penyebab Ribuan Siswa SMP di Makassar Berstatus Ilegal
"Kalau sudah proses damai, damai-mi jangan-mi selalu bikin masalah lagi, provokator ko je kau," ujarnya.
Ia menambahkan, "Jangan mi, setengah mati-ki kasih damai, yang jelas gurunya tidak mengulangi."
Baca juga: Kronologi 7 Polisi di Medan Aniaya Warga Deli Serdang hingga Tewas
Laporan Orang Tua Siswa
Guru Besar UNM Bidik Kursi Rektor Unhas, Siap Bersaing dengan Incumbent |
![]() |
---|
Bapak-Anak Tebas Masdar Pakai Badik Hingga Tewas, Pelaku dan Korban Masih Kerabat |
![]() |
---|
Kronologi Jurnalis Dicekik Aparat saat Liput Demo Tolak PBB-P2 di Bone |
![]() |
---|
Bareskrim Amankan 80 Kilogram Sabu di Parepare |
![]() |
---|
Prediksi Skor PSM Makassar vs Persijap Jepara di Laga Perdana Indonesia Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.