Disdik Jakarta Ungkap Trisal Tahir Tak Pernah Ikut Ujian Nasional, Ijasahnya Tidak Sah?
Ketidakterdaftaran Trisal Tahir dalam data UN menunjukkan bahwa ijazahnya tidak memenuhi standar yang diatur dalam Permendikbud.
TRIBUNTORAJA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait legalitas ijazah paket C milik Wali Kota Terpilih di Pilwali Palopo, Trisal Tahir.
Dalam sidang ini, terungkap sejumlah kejanggalan pada ijazah Trisal Tahir yang menjadi salah satu dokumen wajib saat mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Palopo, Sulsel.
Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin menegaskan bahwa ijazah milik Trisal Tahir tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, Wawan Sofwanudin memaparkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, nama Trisal Tahir tidak tercatat dalam data Ujian Nasional (UN).
Hal ini menjadi salah satu indikasi ketidaksesuaian administrasi.
Dia menjelaskan, pada awal September 2024, KPU dan Bawaslu Palopo datang ke Disdik DKI Jakarta untuk memverifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir.
"Dari hasil pemeriksaan, kami mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa nama (Trisal Tahir) tersebut tidak terdaftar dalam data UN," jelas Wawan dalam ruang sidang pada Selasa (14/1/2025) lalu.
Ia menambahkan, bahwa dalam sistem pendidikan nasional, seluruh peserta didik, termasuk peserta program paket C, wajib mengikuti Ujian Nasional sebagai salah satu syarat kelulusan.
Ketidakterdaftaran Trisal Tahir dalam data UN menunjukkan bahwa ijazahnya tidak memenuhi standar yang diatur dalam Permendikbud.
Wawan juga memaparkan bahwa ijazah paket C milik Trisal Tahir dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha, sebuah lembaga pendidikan nonformal di Jakarta.
Namun, ijazah tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan Kementerian Pendidikan.
Wawan juga menanggapi terkait dengan ijazah Trisal Tahir yang ditandatangani oleh kepala dinas, tetapi kemudian dicoret dan diganti dengan tanda tangan kepala PKBM.
Menurutnya, berdasarkan peraturan kemendikbud, ijazah seharusnya dilegalisir oleh kepala dinas pendidikan, bukan kepala PKBM Yusha Jakarta Utara.
"Sesuai juknis, ijazah yang tercatat harusnya dilegalisir oleh kepala dinas, dalam hal ini Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara," ungkap Wawan.
Heddy Lugito kemudian menanyakan lebih jauh.
"Jadi yang melegalisir ijazah seharusnya siapa?" tanya Heddy Lugito.
Wawan menjawab dengan tegas bahwa proses melegalisir ijazah harus mengacu pada Permendikbud.
"Yang melegalisir itu harusnya Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota, bukan kepala PKBM atau kepala sekolah," jelasnya.
"Artinya nama yang diminta oleh KPU pada waktu itu, yakni Trisal Tahir memang tidak ada? Tidak termasuk dalam data ujian nasional," tanya Heddy Lugito kepada Wawan.
"Iya, yang mulia," jawab Wawan.
Dalam sidang, Heddy Lugito juga menyoroti peran KPU Palopo yang seharusnya lebih teliti dalam memverifikasi dokumen pencalonan.
Ia menegaskan bahwa KPU semestinya memanggil kepala dinas pendidikan atau pejabat yang berwenang, bukan kepala PKBM, untuk memastikan keabsahan dokumen.
"Jika KPU melakukan verifikasi dengan benar, mereka seharusnya memanggil kepala dinas untuk memastikan legalitas ijazah ini," tegas Heddy.
Regulasi Pendidikan Nonformal
Wawan juga menjelaskan bahwa pendidikan nonformal, termasuk paket C, diakui dalam sistem pendidikan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Namun, pelaksanaannya harus mengacu pada regulasi nasional dan juknis yang berlaku.
"Kami tidak mengatakan bahwa ijazah ini palsu, tetapi apakah sesuai dengan juknis atau tidak. Dalam hal ini, jelas ada ketidaksesuaian," ujar Wawan.
Menanggapi temuan ini, Heddy Lugito menegaskan bahwa keabsahan dokumen administrasi calon kepala daerah adalah hal yang krusial dalam proses pemilu.
Ia menyoroti KPU Palopo bahwa semestinya lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Berpotensi Dibatalkan
Kemenangan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir – Ahmad Syarifuddin, berpotensi dibatalkan.
Pasalnya, kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Trisal Tahir masih terus berlanjut hingga saat ini.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses gugatan pasangan Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih.
Pasangan tersebut mendalilkan adanya pelanggaran, termasuk dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar, mengatakan bahwa pasangan Trisal-Ome bisa langsung didiskualifikasi.
Hal itu terjadi apabila MK menemukan pelanggaran oleh KPU Palopo yang tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal – Ome.
Jika didukung bukti-bukti yang kuat, maka bukan tidak mungkin Mahkamah akan langsung mendiskualifikasi pasangan tersebut tanpa melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang).
“Jadi tergantung pandangan Mahkamah apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, misalnya tidak memenuhi syarat. MK bisa memutuskan pasangan pemenang kedua sebagai pemenang dan mendiskualifikasi pasangan yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” katanya saat dihubungi, Rabu (15/1/2025).
Terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palopo yang tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu, Prof Aminuddin mengatakan bahwa hal itu dapat menjadi pertimbangan kuat bagi majelis hakim Mahkamah untuk mengeluarkan putusan.
“Dari awal sudah diingatkan bahwa pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, maka hakim Mahkamah tidak akan tanggung-tanggung memberikan hukuman,” ungkapnya.
Menurutnya, jika pelanggaran tersebut ditemukan pada penyelenggara Pemilu, kemungkinan majelis hakim untuk mengabulkan gugatan cenderung lebih besar.
Rekomendasi Bawaslu untuk men-TMS-kan pasangan Trisal – Ome, kata dia, menjadi landasan kuat bagi majelis hakim untuk menganulir kemenangan pasangan tersebut.
“Itu kan bukti yang paling kuat sebenarnya. Jika Bawaslu sudah menyatakan ada pelanggaran dan KPU mengabaikan, ada kemungkinan Mahkamah akan mengambil alih,” ujarnya.(erlan)
Trisal Tahir
Pilwali Palopo 2024
KPU Palopo
Farid Kasim Judas
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Pilwali Palopo Selesai, MK Tolak Gugatan RMB, Ome Imbau Pendukung Tak Konvoi |
![]() |
---|
Usai Lepas Distribusi Logistik PSU Pilwali Palopo, Ketua KPU RI Khatib Salat Jumat |
![]() |
---|
Batuk-batuk, Putri Dakka Tak Bisa Ikuti Debat PSU Pilwali Palopo |
![]() |
---|
Naik Haji, 105 Warga Palopo Tak Gunakan Hak Pilih Pada Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Ancam Pelaku Serangan Fajar PSU Pilwali Palopo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.