Pilgub Sulsel 2024

Lawan Gugatan Danny Pomanto, Tim Hukum Andi Sudirman Bantu KPU Sulsel

Dalam gugatan ini, pasangan Danny-Azhar meminta MK untuk meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel

Editor: Imam Wahyudi
ist
Kolase foto Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan Eks Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman 

Terakhir, Danny-Azhar meminta KPU Sulsel untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menyikapi gugatan Danny-Azhar, Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) akan membackup KPU untuk menghadapi gugatan calon lain di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, penyiapan bukti dilakukan kuasa hukum karena dalam sengketa tersebut mereka adalah pihak terkait.

"Terkait sengketa, Tim Hukum Andalan Hati siap untuk menghadapinya," katanya, Sabtu (4/1/2025).

"Hanya saja, perlu ditekankan kalau di sini kami adalah pihak terkait yang akan membackup KPU nantinya," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku pihak terkait atas permohonan DiA yang menggugat KPU sebagai penyelenggara.

“Permohonan sebagai pihak terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” katanya.

Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andalan Hati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu DiA saat sidang di MK.

“Nanti ditampilkan dipersidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” ungkapnya.

Diketahui, dalam gugatan Danny-Azhar di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.

MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat empat hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

KPU Sulsel memastikan kesiapannya menghadapi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim hukum khusus untuk menghadapi gugatan tersebut. 

Bahkan, seluruh KPU di tingkat kabupaten/kota telah diinstruksikan untuk menyiapkan tim advokat hukum guna memperkuat koordinasi dan pendampingan dalam proses persidangan.

"Sebagai antisipasi, semua kabupaten/kota akan bentuk tim hukum," kata Upi Hastati saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

Koordinasi intensif dengan jajaran Bawaslu kabupaten/kota juga dilakukan untuk menghimpun data yang akan menjadi objek sengketa.

"Kami sudah menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu untuk memastikan semua data dan dokumen lengkap," tambahnya.(renaldi)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved