Selasa, 19 Mei 2026

Narkoba Hingga KDRT, 16 Personil Polda Sulsel Dipecat

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, pemberian sanksi PTDH tersebut adalah bentuk komitmen institusi dalam menegakkan

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Narkoba Hingga KDRT, 16 Personil Polda Sulsel Dipecat
ist
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat rilis Akhir Tahun di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (30/12/2024). 

Di tempat yang sama, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi menyebut, sebagian besar kasus PTDH yang dijatuhkan ke pelanggar, berkaitan dengan pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan narkoba.  

"Kami memberikan sanksi tegas sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Sulsel. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menjadi bandar atau melanggar kode etik terkait narkoba," ungkap Kombes Pol Zulham.

Selain itu, kasus menonjol lainnya kata dia, mencakup perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan pelanggaran pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap.  

"Yang kedua kasus menonjol terkait perselingkuhan dan KDRT, kemudian kasus pidana yang sudah mempunyai status hukum," tuturnya.(emba)

 

 

 

 

 


 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved