Rabu, 20 Mei 2026

Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Pertimbangkan Praperadilan

Penetapan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Pertimbangkan Praperadilan
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tengah mempertimbangkan langkah hukum praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, mengungkapkan rencana tersebut dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (25/12/2024), yang membahas penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap Harun Masiku.

"Kami akan diskusikan dulu dengan klien terkait kemungkinan mengajukan praperadilan," ujar Alvon.

 

 

Alvon menambahkan bahwa opsi praperadilan akan dipertimbangkan setelah melakukan diskusi mendalam.

Terkait keberadaan Hasto, Alvon memastikan bahwa kliennya berada di Jakarta sehari sebelumnya.

"Kemarin saya melihat beliau di Jakarta. Namun, untuk hari ini saya belum mendapat informasi terbaru," jelasnya.

 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, PDIP: Kami Duga Ada Upaya Kriminalisasi

 

Pada Selasa (24/12/2024), KPK secara resmi mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Penetapan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

 

Baca juga: KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved