Kamis, 16 April 2026

KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Hasto juga dilaporkan menahan surat undangan pelantikan Riezky dan meminta yang bersangkutan mundur setelah dilantik.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
istimewa
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Felicia Tissue mantan kekasih Kaesang Pangarep 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterlibatan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa suap tersebut berkaitan dengan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama HM (Harun Masiku) dan pihak lainnya terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU) dan Agustiani," ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

 

 

Setyo menjelaskan, tujuan suap tersebut adalah agar Harun Masiku dapat menggantikan Nazaruddin Kiemas sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia sebelum dilantik.

Menurut Setyo, Hasto memiliki peran dalam menempatkan Harun di Dapil Sumsel I meski asal daerahnya adalah Sulawesi Selatan.

"HK menempatkan HM di Dapil 1 Sumatera Selatan, meskipun HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja," jelasnya.

 

Baca juga: Harusnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sudah Jadi Tersangka Sejak 2020

 

Pada pemilu legislatif 2019, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara, sementara Riezky Aprilia meraih 44.402 suara. Seharusnya, Riezky yang menggantikan Nazaruddin Kiemas.

Namun, lanjut Setyo, Hasto berupaya mengupayakan Harun agar dapat mengisi posisi tersebut.

Salah satu langkah yang diambil Hasto adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019. Ia juga menandatangani surat DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2019 yang berisi permohonan pelaksanaan putusan MA.

 

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, DPC PDIP Toraja Utara Beri Tanggapan

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved