Rabu, 22 April 2026

Korupsi PT Timah

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah

Dalam kasus ini, Harvey bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, diduga menerima uang Rp420 miliar dan melakukan pencucian...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah
Warta Kota/Arie Puji
Pengusaha Harvey Moeis suami Sandra Dewi menjalani sidang dakwaan perkara korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (23/12/2024).

Sidang vonis yang berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali itu dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

"Menimbang tuntutan 12 tahun dari jaksa, kami memutuskan menjatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar kepada saudara Harvey Moeis," ujar Hakim Eko dalam persidangan.

 

 

Sidang ini juga dihadiri sejumlah terdakwa lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi timah, di antaranya Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, serta Tamron alias Aon, pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Terdakwa lain termasuk General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, serta pengepul bijih timah Kwan Yung alias Buyung.

Juga hadir Suwito Gunawan alias Awi, pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, dan Rosalina, General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020.

 

Baca juga: Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi PT Timah Hari Ini

 

Harvey sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama satu tahun. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau menjalani tambahan hukuman 6 tahun penjara.

Harvey dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Baca juga: Terima Sampai Rp 100 Juta Per Bulan dari Bos Smelter Timah, Harvey Moeis: Uang Jajan

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved