Sabtu, 9 Mei 2026

Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi PT Timah Hari Ini

Harvey Moeis sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi PT Timah Hari Ini
tribunnews
Terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, emosional saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (23/12/2024).

Dilansir dari Antara, sidang akan digelar pukul 10.20 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

Selain Harvey, sejumlah terdakwa lain yang terlibat dalam kasus korupsi timah juga akan menjalani sidang putusan hari ini.

 

 

Mereka termasuk Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, serta Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Terdakwa lainnya adalah General Manager CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, kolektor bijih timah Kwan Yung alias Buyung, Pemilik PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto, serta Rosalina, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020.

Harvey Moeis sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

 

Baca juga: Di Hadapan Majelis Hakim, Harvey Moeis Singgung Sandra Dewi Sambil Menangis

 

Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman tambahan enam tahun penjara jika gagal melunasi.

Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Baca juga: Terima Sampai Rp 100 Juta Per Bulan dari Bos Smelter Timah, Harvey Moeis: Uang Jajan

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved