Transaksi Uang Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan DJP
Pengenaan PPN pada transaksi keuangan elektronik diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi uang elektronik bukanlah kebijakan baru.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kabar bahwa transaksi uang elektronik akan dikenai PPN 12 persen mulai tahun depan.
“Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah berlaku sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang efektif mulai 1 Juli 1984. Jadi, ini bukan objek pajak baru,” ujar Dwi dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (20/12/2024), sebagaimana dilansir dari Antaranews.
Aturan dalam PMK 69 Tahun 2022
Pengenaan PPN pada transaksi keuangan elektronik diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.
Menurut PMK tersebut, PPN dikenakan pada layanan keuangan elektronik, termasuk:
- Uang elektronik,
- Dompet elektronik (e-wallet),
- Gerbang pembayaran (payment gateway),
- Switching,
- Kliring,
- Penyelesaian akhir (settlement), dan
- Transfer dana.
Baca juga: PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ganjar Pranowo: Bikin Ngilu
PPN ini diberlakukan atas biaya layanan atau komisi, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, serta tarik tunai pada uang elektronik.
Selain itu, layanan dompet elektronik, seperti pembayaran tagihan, penggunaan fitur paylater, dan merchant discount rate (MDR), juga dikenakan PPN.
Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, saldo, bonus poin, reward poin, dan transfer dana murni tidak termasuk dalam objek PPN.
Baca juga: Jenis Beras Khusus yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025
Simulasi Perhitungan PPN
Sebagai contoh:
Jika seseorang melakukan top-up saldo e-wallet sebesar Rp10.000 dengan biaya layanan Rp1.000, maka PPN yang dikenakan adalah 12 persen dari biaya layanan tersebut, yaitu Rp120.
Dengan demikian, total pembayaran yang harus dilakukan adalah Rp11.120.
Namun, jika transaksi seperti transfer uang atau pembayaran saldo tidak dikenai biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang diterapkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait mekanisme pengenaan pajak pada transaksi keuangan elektronik.
(*)
Dinilai Bebani Rakyat, Amsindo Sulselbar Tolak Pajak Medsos |
![]() |
---|
Viral Pungli di Samsat Makassar, Ini Penjelasan Bapenda Sulsel |
![]() |
---|
Veteran dan Mantan Bupati Gratis Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Luwu |
![]() |
---|
Nego Tarif Impor Trump, Airlangga dan Sri Mulyani Sebut AS Apresiasi Proposal RI |
![]() |
---|
Potensi Penerimaan Pajak Rp64 Triliun Diduga Hilang Gegara Coretax |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.