Kota di Jepang Bakal Permalukan Orang yang Langgar Aturan Sampah

Meskipun ada kekhawatiran tentang pelanggaran privasi, pemerintah Fukushima menyatakan bahwa pemeriksaan sampah akan dilakukan secara tertutup.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Wikimedia Commons
Pemandangan Kota Fukushima, Jepang. 

TRIBUNTORAJA.COM, FUKUSHIMA – Jepang dikenal sebagai salah satu negara dengan peraturan pengelolaan sampah paling ketat di dunia.

Namun, Kota Fukushima membawa hal ini ke tingkat yang lebih ekstrem dengan menetapkan hukuman baru bagi pelanggar aturan sampah: mempermalukan mereka secara publik.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Maret mendatang, di mana pemerintah kota akan memeriksa kantong-kantong sampah yang melanggar aturan, seperti tidak dipilah dengan benar atau melebihi batas ukuran yang ditentukan.

 

 

Bahkan, dalam beberapa kasus, identitas para pelanggar, baik individu maupun perusahaan, akan diungkap ke publik sebagai bentuk sanksi.

Menurut laporan BBC Internasional, aturan baru ini disahkan dalam rapat dewan kota pada Selasa (17/12/2024).

Fukushima menjadi kota pertama di Jepang yang mengambil langkah membuka identitas pelanggar aturan sampah.

 

Baca juga: Jepang Hadapi Krisis Tenaga Kerja, Indonesia Diharapkan Jadi Solusi

 

Di kota-kota lain di Jepang, meskipun pemerintah setempat juga memeriksa kantong sampah, identitas pelanggar biasanya tetap dirahasiakan, terutama jika pelanggaran dilakukan oleh unit usaha.

Namun, Fukushima mencatat lebih dari 9.000 kasus pelanggaran aturan sampah pada tahun lalu, sehingga pemerintah merasa perlu mengambil tindakan lebih tegas.

 

Baca juga: Erick Thohir Siap Mundur dari PSSI usai Jepang Tekuk Timnas Indonesia, Sumardji: Beliau Kecewa

 

Tahapan Sanksi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved