Rabu, 13 Mei 2026

Ini Daftar Tunjangan Anggota DPRD Toraja Utara Tahun 2024

Anggaran gaji anggota DPRD  Toraja Utara tahun 2024 sebesar Rp 13.923.018.300 (Rp 13 miliar).

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Ini Daftar Tunjangan Anggota DPRD Toraja Utara Tahun 2024
TribunToraja/Apriani
Pelantikan anggota DPRD Toraja Utara periode 2024-2029, 30 Oktober 2024 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Berikut ini daftar dan besaran tunjungan yang didapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara periode 2024-2029.

Berdasarkan data dari Kabid Keuangan DPRD Toraja Utara, Ika Wahyuni, anggaran gaji anggota DPRD  Toraja Utara tahun 2024 sebesar Rp 13.923.018.300 (Rp 13 miliar).

Nilai itu naik hampir Rp 1 miliar dari anggaran tahun 2023.

"Kalau tahun 2023, anggaran gaji anggota dewan sebesar Rp 12.942.377.924," kata Ika Wahyuni saat ditemui di ruangannya di kantor DPRD Toraja Utara, Kota Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Senin (16/12/2024).

Adapun anggaran untuk tahun 2025 baru akan diketahui rinciannya pada awal tahun depan nanti. 

"Itu masuk di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)," ucapnya.

Ika Wahyuni, menambahkan bahwa khusus untuk beberapa tunjangan, Anggota DPRD bisa mengurangi jumlah tapi tak bisa menambah.

Berikut rincian tunjangan anggota DPRD Toraja Utara periode 2024-2029:

* Ketua DPRD Toraja Utara 

- Tunjangan rumah dinas (sewa): Rp 12.750.000 per bulan), sudah termasuk Pph 15 persen

- Mobil dinas: - 

- Tunjangan Representasi: Rp 1.575.000 (per bulan)

- Tunjangan Suami/Istri : Rp 157.500 (per bulan).

- Tunjangan Paket : Rp 157.500 (per bulan)

- Tunjangan Jabatan : Rp 2.283.750,- (per bulan).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved