Cara Download dan Cetak KK Sendiri Lewat Aplikasi IKD

Selama proses cetak online, masyarakat juga akan menerima PIN rahasia untuk menjaga keamanan data. KK yang diunduh tersedia dalam format PDF.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Cara download KK di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

TRIBUNTORAJA.COM – Kini, masyarakat dapat mengunduh dan mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kemudahan ini diberikan pemerintah sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Administrasi Kependudukan.

Dengan aplikasi IKD, masyarakat dapat mencetak KK menggunakan kertas HVS putih polos ukuran A4 80 gram.

 

 

Dokumen yang dicetak dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa kode QR di pojok kanan bawah, yang menjamin keaslian data dan memberikan kekuatan hukum.

Selama proses cetak online, masyarakat juga akan menerima PIN rahasia untuk menjaga keamanan data. KK yang diunduh tersedia dalam format PDF.

Dilansir dari laman resmi Dispendukcapil Kota Semarang, berikut langkah-langkah mengunduh dan mencetak KK menggunakan aplikasi IKD.

 

Baca juga: Cara Buat KTP Digital alias IKD Lewat HP, Perlukah Dicetak?

 

Cara Download KK Melalui Aplikasi IKD

1. Unduh aplikasi IKD di Google Play Store atau App Store.

2. Setelah mengunduh aplikasi IKD, Anda perlu mengaktifkannya dengan memasukkan nomor KTP dan PIN.

3. PIN dapat diperoleh dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

4. Log in ke aplikasi IKD.

5. Setelah aplikasi IKD diaktifkan, Anda dapat log in dengan menggunakan nomor KTP dan PIN.

6. Pilih menu “Dokumen” di aplikasi IKD, lalu pilih dokumen KK atau KIA yang ingin dicetak. Selanjutnya, masukkan PIN dan klik tombol “Bagikan”.

7. Setelah dokumen dibagikan, Anda akan mendapatkan QR Code. Pindai QR Code tersebut menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

 

Baca juga: Begini Cara Aktivasi KTP Digital Alias IKD Pakai e-KTP, Apa Fungsinya?

 

Cara Cetak KK Sendiri

  • Gunakan Mesin ADM
    Datangi mesin ADM yang tersedia di Kantor Dukcapil setempat.
    Pindai QR Code dari aplikasi IKD di mesin ADM.
  • Cetak Dokumen
    Tunggu beberapa saat hingga proses cetak selesai.
  • Dokumen yang dicetak melalui mesin ADM memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Dukcapil.

Kemudahan ini diharapkan dapat memberikan solusi praktis bagi masyarakat untuk mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus melalui prosedur manual yang memakan waktu.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved