Hasil Pilkada Toraja Utara 2024

Ombas-Marthen Gugat Hasil Pilkada Toraja Utara 2024, Begini Tanggapan Tim Hukum Dedy-Andrew

Sesuai aturan dari MK, untuk mengugat harus memenuhi syarat ambang batas, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Juru bicara (Jubir) Tim Hukum Paslon Dedy - Andrew, Mangatta Toding Allo (kiri), bersama Frederik Victor Palimbong. 

Alumnus SMAK St Albertus, Malang, ini menambahkan bahwa pembuktian pelanggaran TSM memerlukan proses yang kompleks dan melibatkan pembuktian pelanggaran di lebih dari 50 persen wilayah pemilihan.

"Ini adalah standar yang sangat ketat dan tidak bisa dilewati begitu saja. Prosedur di Bawaslu harus ditempuh terlebih dahulu sebelum laporan diajukan ke MK, meski Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 memberikan interpretasi baru terkait kewenangan MK dalam sengketa pemilu, prosedur di Bawaslu tetap menjadi tahap wajib yang tidak bisa diabaikan," katanya.

"Jika prosedur ini dilangkahi, laporan berpotensi ditolak oleh MK, juga tentang dugaan PIP yang dijadikan kampanye juga harus dibuktikan," tutupnya.
(*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved