Hasil Pilkada Toraja Utara 2024
Ombas-Marthen Gugat Hasil Pilkada Toraja Utara 2024, Begini Tanggapan Tim Hukum Dedy-Andrew
Sesuai aturan dari MK, untuk mengugat harus memenuhi syarat ambang batas, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Juru bicara (Jubir) Tim Hukum Paslon Dedy - Andrew, Mangatta Toding Allo (kiri), bersama Frederik Victor Palimbong.
Alumnus SMAK St Albertus, Malang, ini menambahkan bahwa pembuktian pelanggaran TSM memerlukan proses yang kompleks dan melibatkan pembuktian pelanggaran di lebih dari 50 persen wilayah pemilihan.
"Ini adalah standar yang sangat ketat dan tidak bisa dilewati begitu saja. Prosedur di Bawaslu harus ditempuh terlebih dahulu sebelum laporan diajukan ke MK, meski Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 memberikan interpretasi baru terkait kewenangan MK dalam sengketa pemilu, prosedur di Bawaslu tetap menjadi tahap wajib yang tidak bisa diabaikan," katanya.
"Jika prosedur ini dilangkahi, laporan berpotensi ditolak oleh MK, juga tentang dugaan PIP yang dijadikan kampanye juga harus dibuktikan," tutupnya.
(*)
Tags
Hasil Pilkada Toraja Utara 2024
Dedy-Andrew
Ombas-Marthen
Pilkada Toraja Utara 2024
Mangatta Toding Allo
Berita Terkait
Berita Terkait:#Hasil Pilkada Toraja Utara 2024
Profil Andrew Branch Silambi, Modal Rp 50 Juta Terpilih Jadi Wabup Toraja Utara di Usia 30 Tahun |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Toraja Utara: Dedy-Andrew Unggul 251 Suara di Kecamatan Tallunglipu |
![]() |
---|
Perolehan Suara Dedy-Andrew Unggul 2.409 Suara dari Ombas-Marthen di Kecamatan Rantepao Toraja Utara |
![]() |
---|
Ombas-Marthen Gugat Hasil Pilkada Toraja Utara ke MK, Dikawal 8 Lawyer |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Real Count KPU Toraja Utara, Dedy-Andrew Unggul 5.775 Suara dari Ombas-Marthen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.