PPN 12 Persen Bakal Berlaku di 2025, DPR RI: Penurunan Pajak Kebutuhan Pokok Bakal Dikaji

Menurut Dasco, meskipun PPN 12 persen akan tetap diberlakukan pada 2025 sesuai rencana, penerapannya akan bersifat selektif dan hanya dikenakan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Istimewa
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. 

Artinya, tarif pajak akan bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa.

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, serta layanan umum lainnya tidak akan dikenakan kenaikan PPN," ujarnya.

Dasco menegaskan bahwa usulan untuk menurunkan pajak kebutuhan pokok mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kecil sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved