PPN 12 Persen Bakal Berlaku di 2025, DPR RI: Penurunan Pajak Kebutuhan Pokok Bakal Dikaji
Menurut Dasco, meskipun PPN 12 persen akan tetap diberlakukan pada 2025 sesuai rencana, penerapannya akan bersifat selektif dan hanya dikenakan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Artinya, tarif pajak akan bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, serta layanan umum lainnya tidak akan dikenakan kenaikan PPN," ujarnya.
Dasco menegaskan bahwa usulan untuk menurunkan pajak kebutuhan pokok mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kecil sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Ini Alasan Presiden Prabowo Tambah Wamenkes dan Wamendagri |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Lantik Benjamin Paulus Jadi Wamenkes dan Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Kementerian ESDM Minta SPBU Swasta Tak Sering Impor BBM: Kuota Pertamina Masih Banyak |
![]() |
---|
Profesor Chairul Huda Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Prajurit Kostrad Gugur Usai Terjatuh dari Tank Jelang HUT ke-80 TNI di Monas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.