Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPnBM

Berikut daftar barang yang dikenakan PPnBM, sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Keuangan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
@hotmanparisofficial
ILUSTRASI - Mobil Lamborghini Huracan Oranye Hotman Paris Hutapea yang dibeli tahun 2015 itu harganya sekitar Rp 7,2 miliar. 

TRIBUNTORAJA.COM – Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah.

Pajak ini dibebankan kepada produsen atau importir barang dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan mereka.

PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu saat penyerahan barang oleh produsen atau saat impor barang tersebut.

Untuk penyerahan berikutnya, pajak ini tidak lagi berlaku.

 

 

Kriteria barang yang dikenakan PPnBM adalah barang yang:

  • Bukan termasuk kebutuhan pokok.
  • Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, umumnya berpenghasilan tinggi.
  • Dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial.

Berikut daftar barang yang dikenakan PPnBM, sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Keuangan.

 

Baca juga: PPN 12 Persen Bakal Berlaku di 2025, DPR RI: Penurunan Pajak Kebutuhan Pokok Bakal Dikaji

 

Barang yang Dikenakan PPnBM

  • Kendaraan Bermotor
    Kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ketahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara.
  • Hunian Mewah
    Termasuk apartemen, kondominium, rumah mewah, town house, dan sejenisnya.
  • Pesawat Udara
    Dikecualikan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  • Balon Udara
    Termasuk jenis barang mewah dalam kategori ini.
  • Senjata Api dan Peluru
    Kecuali jika digunakan untuk kepentingan negara.
  • Kapal Pesiar Mewah
    Dikecualikan untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

 

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja?

 

Tujuan Pengenaan PPnBM

Pengenaan PPnBM bertujuan untuk:

  • Mengendalikan konsumsi barang-barang mewah.
  • Melindungi produsen kecil.
  • Mengamankan penerimaan negara.
  • Mewujudkan keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved