Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPnBM
Berikut daftar barang yang dikenakan PPnBM, sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Keuangan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM – Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah.
Pajak ini dibebankan kepada produsen atau importir barang dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan mereka.
PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu saat penyerahan barang oleh produsen atau saat impor barang tersebut.
Untuk penyerahan berikutnya, pajak ini tidak lagi berlaku.
Kriteria barang yang dikenakan PPnBM adalah barang yang:
- Bukan termasuk kebutuhan pokok.
- Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, umumnya berpenghasilan tinggi.
- Dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial.
Berikut daftar barang yang dikenakan PPnBM, sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Keuangan.
Baca juga: PPN 12 Persen Bakal Berlaku di 2025, DPR RI: Penurunan Pajak Kebutuhan Pokok Bakal Dikaji
Barang yang Dikenakan PPnBM
- Kendaraan Bermotor
Kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ketahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara. - Hunian Mewah
Termasuk apartemen, kondominium, rumah mewah, town house, dan sejenisnya. - Pesawat Udara
Dikecualikan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. - Balon Udara
Termasuk jenis barang mewah dalam kategori ini. - Senjata Api dan Peluru
Kecuali jika digunakan untuk kepentingan negara. - Kapal Pesiar Mewah
Dikecualikan untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja?
Tujuan Pengenaan PPnBM
Pengenaan PPnBM bertujuan untuk:
- Mengendalikan konsumsi barang-barang mewah.
- Melindungi produsen kecil.
- Mengamankan penerimaan negara.
- Mewujudkan keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi.
(*)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
pajak barang mewah
Barang Mewah
PPnBM
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN
Kementerian Keuangan
Kemenkeu
| Kemenkeu Pastikan Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji ASN pada 2026 |
|
|---|
| Pastikan Cukai Rokok Tak Naik, Menkeu Purbaya: Padahal Mau Saya Turunin |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Bakal Tarik Anggaran Kementerian yang Belum Terserap Optimal |
|
|---|
| Diskon PPN Rumah 100 Persen Diperpanjang hingga Akhir 2025 |
|
|---|
| Sri Mulyani: Anggaran Sekolah Rakyat Naik Besar Tahun Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/lamborghini-huracan-oranye-hotman-paris-hutapea.jpg)