Johanis Tanak Bakal Hapus OTT di KPK, ICW: Menyesatkan

Pernyataan ini menimbulkan polemik karena OTT telah menjadi salah satu senjata utama KPK dalam memberantas korupsi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Johanis Tanak. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, yang menyatakan ingin menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika terpilih sebagai Ketua KPK.  

Peneliti ICW, Diky Anandya, menyebut pernyataan Johanis tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Ia juga menilai pernyataan itu bertujuan untuk menarik perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  

“Menurut ICW, pernyataan Tanak hanyalah upaya untuk mengambil hati anggota DPR yang sedang mengujinya. Padahal, apa yang disampaikannya jelas tidak memiliki dasar yang kuat dan justru menyesatkan,” ujar Diky dalam pernyataannya, Rabu (20/11/2024), dikutip dari Tribunnews.

 

 

OTT sebagai Instrumen Penting KPK

Diky menjelaskan bahwa OTT merupakan salah satu alat paling efektif yang digunakan KPK dalam mengungkap kasus korupsi besar.

Banyak kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara, mulai dari menteri, pimpinan DPR, hingga hakim Mahkamah Konstitusi, berhasil diungkap melalui OTT.  

Ia juga memaparkan bahwa operasi OTT diawali dengan serangkaian langkah, termasuk penyadapan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.

 

Baca juga: Johanis Tanak Bakal Hapus Operasi Tangkap Tangan OTT Jika Jadi Pimpinan KPK

 

Ketika pelaku melakukan aksi, tim KPK dapat langsung menangkap mereka.  

“OTT yang dilakukan KPK adalah hasil dari proses penyadapan yang memberikan bukti petunjuk untuk mengungkap tindak pidana dan menangkap pelaku. Ini sesuai dengan pengertian tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP,” jelas Diky.  

Menurutnya, jika Johanis menghapus OTT sebagai strategi pemberantasan korupsi, hal itu justru akan melemahkan kinerja KPK.  

 

Baca juga: KPK Pastikan Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Dikenai Larangan ke Luar Negeri

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved