Johanis Tanak Bakal Hapus Operasi Tangkap Tangan OTT Jika Jadi Pimpinan KPK
Pandangan Johanis ini memicu diskusi luas mengenai efektivitas dan legitimasi OTT sebagai salah satu alat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Calon Pimpinan (Capim) KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan pandangannya bahwa pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK selama ini kurang sesuai.
Menurut Johanis, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), operasi merujuk pada tindakan yang telah direncanakan matang, seperti operasi medis yang dilakukan seorang dokter.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024).
“Berdasarkan KUHAP, tertangkap tangan adalah peristiwa di mana pelaku langsung ditangkap saat melakukan tindak pidana. Karena itu, jika sebuah tindakan direncanakan sebelumnya, maka konsep tersebut tidak lagi sejalan dengan definisi tertangkap tangan,” jelasnya.
Johanis juga menambahkan bahwa tindakan OTT dengan perencanaan dianggap tumpang tindih dengan definisi yang berlaku dalam KUHAP.
“Kalau pelakunya ditangkap seketika tanpa rencana, itu baru sesuai dengan pengertian tertangkap tangan. Tapi kalau ada perencanaan sebelumnya, hal itu tidak tepat disebut OTT,” lanjutnya.
Baca juga: KPK Pastikan Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Dikenai Larangan ke Luar Negeri
Tradisi yang Dipertahankan
Johanis mengakui, selama menjadi pimpinan KPK, ia tetap mengikuti tradisi operasi tangkap tangan yang sudah melekat pada lembaga antirasuah tersebut.
“Saya pribadi tidak sepakat, tetapi karena ini sudah menjadi tradisi di lembaga, saya tidak bisa melawan mayoritas,” ungkapnya.
Namun, jika terpilih kembali menjadi Ketua KPK, Johanis berencana untuk menghapus praktik OTT.
Baca juga: Suaminya Jadi Pejabat Negara, KPK Bolehkan Nagita Slavina Terima Endorse
“Jika saya diberi amanah menjadi Ketua, saya akan menutup pelaksanaan OTT. Hal ini karena konsepnya tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP,” tegasnya.
Pandangan Johanis ini memicu diskusi luas mengenai efektivitas dan legitimasi OTT sebagai salah satu alat pemberantasan korupsi di Indonesia.
(*)
Ternyata Bukan Bupati Abdul Azis yang Ditangkap KPK, Petingga Nasdem Sebut 'Drama' |
![]() |
---|
Bupati Kolaka Timur Ikut Rakernas NasDem di Makassar, Ruang Kerjanya Disegel KPK |
![]() |
---|
Abdul Azis Disebut Terjaring OTT KPK: Iya kah? Saya di Makassar Acara Partai |
![]() |
---|
Dari Ajudan Gubernur Sultra Kini Jadi Bupati Koltim, Abdul Azis Terjaring OTT KPK, Lahir di Enrekang |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Google Cloud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.