Mengenal Deep Learning, Kurikulum yang Disebut Gantikan Merdeka Belajar
Deep learning memiliki tiga elemen utama, yaitu Mindfull Learning, Meaningfull Learning, dan Joyfull Learning.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Abdul-Muti-menjelaskan-soal-deep-learning.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Kurikulum belajar disebut-sebut akan berganti tahun depan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengubah kurikulum pendidikan, kebijakan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan Ujian Nasional (UN).
Rencananya kebijakan baru tersebut akan ditetapkan atau diberlakukan mulai tahun ajaran baru pada 2025 mendatang.
Saat ini yang berlaku adalah Kurikulum Merdeka Belajar yang diterapkan pada masa Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Kurikulum baru yang akan diterapkan disebut-sebut bernama Deep Learning.
Kurikulum ini sempat dinyatakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Pernyataan itu kemudian direkam dan dibagikan ke media sosial.
Ia mengaku saat ini tengah menggagas Kurikulum Deep Learning sebagai pengganti Kurikulum Merdeka Belajar.
Dikutip dari Kompas.com, Mu'ti menyatakan Kurikulum Deep Learning sebagai pengganti Kurikulum Merdeka Belajar dalam sebuah kegiatan.
Menurut Mu'ti, Deep Learning bertujuan memberikan pengalaman belajar lebih bermakna dan menyenangkan bagi siswa.
Deep learning memiliki tiga elemen utama, yaitu Mindfull Learning, Meaningfull Learning, dan Joyfull Learning.
Mindfull Learning: menyadari keadaan murid berbeda-beda
Meaningfull Learning: mendorong murid berpikir dan terlibat dalam proses belajar
Joyfull Learning: mengedepankan kepuasan dan pemahaman mendalam.
Abdul Mu'ti mengungkapkan, istilah deep learning atau pembelajaran mendalam adalah pendekatan belajar untuk meningkatkan kapasitas siswa.
| Resmi, Tunjangan Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan Mulai 2026 |
|
|---|
| Pemerintah Indonesia Soroti Roblox, Kemungkinan Blokir Masih Terbuka |
|
|---|
| Permendikasmen 13/2025: Pramuka dan Kepanduan Kembali Jadi Ekskul Wajib di Sekolah |
|
|---|
| DPR RI: Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru Non PNS saat Peringatan Hardiknas 2 Mei 2025 |
|
|---|
| Tunjangan Guru Akan Langsung Ditransfer ke Rekening Pribadi, Tak Lagi Melalui Pemda |
|
|---|