Selasa, 14 April 2026

Dua Buron Kasus Beking Judi Online di Komdigi Ditangkap di Luar Negeri

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Dua Buron Kasus Beking Judi Online di Komdigi Ditangkap di Luar Negeri
tribunnews
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan penangkapan pegawai Komdigi di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM - Dua tersangka baru kasus mafia judi online (judol) yang kabur ke luar negeri berhasil ditangkap, Minggu (10/11/24).

Setelah tiba di Indonesia, kedua tersangka akan dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro pada Minggu malam.

Penangkapn kedua tersangka setelah sebelumnya polisi menangkap oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam kasus beking judi online.

"Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, dua tersangka masing-masing inisial MN dan DM.

Keduanya diketahui memiliki peran yang berbeda dalam kasus judi online tersebut.

"Peran MN bertugas menyetorkan list Web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," jelas Wira.

Terkait hal ini sebelumnya, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 15 tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. 

Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi, empat orang warga biasa di mana dua di antaranya berstatus DPO.

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi di Bekasi, Jawa Barat selama kurang lebih satu jam.

Polisi menyita beberapa komputer milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran.

“Tentunya penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya,” ungkap Ade Ary.

Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Kabur ke Luar Negeri, 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online di Komdigi Tertangkap 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved