Pemerintah Bakal Kembali Adakan Ujian Nasional, DPR RI: Lulusan S1 Banyak Ditolak di Luar Negeri

Meski demikian, Ferdiansyah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI tetap menekankan pentingnya kajian menyeluruh sebelum ujian nasional diberlakukan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS/ASWIN RIZAL HARAHAP
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah, menyatakan dukungannya atas rencana pemerintah untuk kembali memberlakukan ujian nasional.

Menurutnya, beberapa universitas di luar negeri telah menolak pelajar Indonesia yang ingin melanjutkan studi karena ketiadaan standar penilaian.

Pernyataan ini disampaikan Ferdiansyah dalam acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (8/11/2024).

 

 

“Di luar negeri, ada yang mempertanyakan standar Indonesia karena tidak adanya ujian nasional. Akibatnya, banyak lulusan kita yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri menghadapi kesulitan,” ujar Ferdiansyah.

“Bahkan beberapa negara seolah-olah sudah menolak lulusan Indonesia untuk melanjutkan pendidikan strata 1 di luar negeri,” tambahnya.

Selain itu, Ferdiansyah menyoroti bahwa pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang saat ini diterapkan juga memunculkan berbagai masalah psikologis.

 

Baca juga: SMA Negeri 18 Makassar Wakil Regional Sulawesi di Grand Final Futsal AXIS Nation Cup 2024

 

“ANBK ternyata menimbulkan banyak permasalahan, termasuk dampak psikologis bagi siswa dan orang tua,” katanya.

Meski demikian, Ferdiansyah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI tetap menekankan pentingnya kajian menyeluruh sebelum ujian nasional diberlakukan kembali.

“Prinsip kami di Komisi X selalu menyatakan bahwa dalam merumuskan kebijakan publik, harus ada kajian yang komprehensif dan menyeluruh serta melibatkan para pemangku kepentingan, bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berulang kali,” tuturnya.

 

Baca juga: UKI Toraja Perkenalkan Rusunawa Putri di Expo SMA Kristen Barana 2024

 

Ia juga menambahkan bahwa uji coba harus dilakukan terlebih dahulu sebelum kebijakan diimplementasikan.

“Sebaiknya ada uji coba dulu, kebijakan publik yang memerlukan pemahaman khusus harus diuji coba sebelum dilaksanakan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved