Selasa, 21 April 2026

Tom Lembong Ditangkap dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Begini Kronologinya

Kasus ini bermula dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, di mana disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Tom Lembong Ditangkap dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Begini Kronologinya
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Tom Lembong. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan kronologi dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.

Keterangan ini disampaikan Harli pada Rabu (30/10/2024). 

"Kasus ini bermula dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, di mana disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor," ujar Harli dilansir Kompas TV.

 

 

Namun, lanjut Harli, di tahun yang sama, Menteri Perdagangan saat itu, tersangka TTL, mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Padahal, sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, impor GKP seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN.

“Meski demikian, izin impor dikeluarkan untuk PT AP tanpa melalui Rakor dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," lanjut Harli.

 

Baca juga: Profil Tom Lembong, Tersangka Korupsi Impor Gula, Berharta Rp 101 Miliar

 

Pada 28 Desember 2015, Rakor Bidang Perekonomian mengidentifikasi kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton untuk stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok nasional pada tahun 2016.

"Pada November-Desember 2015, tersangka CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, menginstruksikan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta—PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI—di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali,” kata Harli.

Pertemuan tersebut bertujuan membahas rencana impor GKM yang akan diolah menjadi GKP dalam kemitraan antara PT PPI dan delapan perusahaan tersebut.

 

Baca juga: Tom Lembong Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Tersangka Korupsi Impor Gula

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved