Kabar Artis

Fakta-fakta Sidang Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila dan Armor Toreador

Intan berharap mendapat keadilan dan berharap kasus ini memberi efek jera pada Armor Toreador.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kolase foto/istimewa
Cut Intan Nabila yang kena KDRT oleh suaminya Armor. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Armor Toreador menjalani sidang perdana pada Senin (28/10/2024) terkait tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram sekaligus mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila.

Berikut adalah fakta-fakta penting dari persidangan tersebut, dilansir dari Kompas TV.

 

 

1. Tidak Ajukan Restorative Justice 

Armor Toreador membantah mengajukan permohonan restorative justice.

Dia mengaku siap menerima hukuman atas tindakannya terhadap Cut Intan dan tidak mencari jalan lain untuk mengurangi konsekuensi yang harus dihadapi.

"Saya tidak pernah mengajukan restorative justice atau praperadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka karena saya ikhlas menerima konsekuensi dari perbuatan saya," ujar Armor.

Selain itu, Armor menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besarnya.

 

Baca juga: Viral Suami Cut Intan Nabila Lakukan KDRT, Polisi Temukan Banyak Film Porno di HP Tersangka

 

2. Dakwaan Dua Pasal 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Armor dengan dua pasal.

Dakwaan utama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp30 juta. 

JPU juga menambahkan Pasal 315 KUHP terkait Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, serta subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, atau Pasal 351 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved