Rabu, 29 April 2026

Partai Buruh Minta Pemerintah Intervensi Putusan MA Terkait Kasus Sritex

Menperin menekankan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Partai Buruh Minta Pemerintah Intervensi Putusan MA Terkait Kasus Sritex
Kompas.com
PT Sri Rejeki Isman Tbk yang dikenal dengan nama Sritex dinyatakan pailit lewat putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/24) lalu. 

"Agar kasasi di MA itu membatalkan pailit Sritex. Karena cuma PT Indo Bharat Rayon doang (Pemohon pailit)," jelasnya.  

Jadi, kata Said Iqbal menteri-menteri yang sudah ditugaskan hanya satu. 

"Ikut kuasa intervensi di Sritex gugat Mahkamah Agung kasasinya batalin itu pailit. Dengan batal pailit maka pemerintah lanjutannya adalah berikan dana talangan dulu untuk Indo Bharat. Selesai dan pailit dicabut," kata Said Iqbal. 

Ia juga mengatakan pihak KSPI siap untuk meminta manajemen Indo Bharat berkompromi.

"Itu namanya kerja yang langsung ke persoalan nggak usah beretorika. Nggak usah pemerintah itu seolah-olah pro kepada buruh. Kita tahu pemerintah tidak pro terhadap buruh," tegasnya. (Tribun Network/lta/mat/wly)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved