Jumat, 24 April 2026

Partai Buruh Minta Pemerintah Intervensi Putusan MA Terkait Kasus Sritex

Menperin menekankan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Partai Buruh Minta Pemerintah Intervensi Putusan MA Terkait Kasus Sritex
Kompas.com
PT Sri Rejeki Isman Tbk yang dikenal dengan nama Sritex dinyatakan pailit lewat putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/24) lalu. 

Raja tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) alias PT Sritex dinyatakan bangkrut setelah menguasai industri tekstil selama 58 tahun, tepatnya sejak tahun 1966.

Sritex dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya berdasarkan putusan homologasi pada Januari 2022.

Dalam putusan perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg disebutkan bahwa , PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, bersama PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran mereka kepada PT Indo Bharat Rayon.

"Menyatakan Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya Pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pengumuman pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang).

Imbas kebangkrutan ini sekitar 20 ribu karyawan yang tersisa di Sritex group terancam kehilangan pekerjaan tanpa mendapatkan pesangon.

Kunjungi Sritex

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer akan mengunjungi PT Sritex di Solo, Jawa Tengah pada hari ini.

Karo Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, kunjungan Wamenaker Immanuel itu untuk memantau kondisi terkini Sritex yang dinyatakan pailit.

"Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Immanuel Ebenezer Gerungan akan berangkat besok, Senin pagi, ke PT Sritex di Solo Jawa Tengah. Beliau akan melakukan monitoring terkait PT Sritex yang terinfo Pailit," ujar Sunardi.

Sunardi bilang bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, PT Sritex akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 50.000 karyawannya.

"Terinfo jika pekerja akan ter PHK sekitar 50.000 orang," tuturnya.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah perlu ikut campur tangan untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dari pailit. 

Hal itu kata Said Iqbal melalui intervensi hukum di MA lewat biro hukum dari 4 menteri yang ditugaskan Presiden Prabowo untuk menyelamatkan Sritex. 

"Empat menteri yang ditugaskan oleh Presiden Prabowo hanya satu (Yang perlu dilakukan). Lakukan intervensi hukum di Mahkamah Agung (MA)," kata Said Iqbal.

Jadi empat menteri yang ditugaskan, kata Said Iqbal lewat biro hukumnya disarankan oleh Partai Buruh dan KSPI ikut menjadi kuasa intervensi ke MA.  

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved