Terpasang di Area Bera Bupati Tana Toraja, APK Paslon Pilkada 2024 Ditertibkan
Tampak APK yang melanggar aturan tersebut, posisinya diubah menghadap ke belakang oleh petugas, sehingga hanya menampilkan bagian latar putih.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/24102024_alat_Peraga_Kampanye.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di Kota Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, terpantau ditertibkan, Kamis (24/10/2024).
Pantauan Tribun Toraja, APK yang ditertibkan utamanya yang terpasang di area pusat Kota Makale, ibu kota Tana Toraja.
APK sebelum diterbitkan, terpasang persis di bawah Gedung Bera Bupati Tana Toraja, yang juga tidak jauh dari Kantor DPRD Tana Toraja dan Plaza Kolam Makale.
Tampak APK yang melanggar aturan tersebut, posisinya diubah menghadap ke belakang oleh petugas, sehingga hanya menampilkan bagian latar putih.
Selain di area Kolam Makale, terpantau APK yang terpasang di depan Kantor Rektorat UKI Toraja, Jalan Nusantara, Makale, juga ditertibkan.
Sama halnya di Kolam Makale, APK yang melanggar aturan tersebut posisinya diubah menghadap ke belakang oleh petugas.
Apalagi APK ini letaknya persis berada di depan gerbang masuk Kantor Rektorat UKI Toraja, sehingga terlihat jelas oleh civitas akademika hingga mahasiswa yang hendak keluar masuk gedung.
Belum diketahui pasti apakah APK yang ditertibkan ini akan dikembalikan kepada pihak terkait atau dimusnahkan oleh petugas.
Pihak Tribun Toraja coba mengkonfirmasi Kepala Satpol PP dan Damkar Tana Toraja, Anthon Toding, namun belum mendapat tanggapan.
Namun diberitakan pada Selasa (24/9), Komisioner KPU Tana Toraja bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Daniel Ta'dung, menyampaikan bahwa aturan kampanye Pilkada 2024 akan mengacu pada PKPU Nomor 13 tahun 2024.
Menurut Daniel, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye mulai Rabu (25/9) hingga Sabtu (23/11), atau sekira 60 hari.
Selain itu, Daniel juga turut menyampaikan masa tenang kampanye akan berlangsung sejak Minggu (24/11) hingga hari pencoblosan Rabu (27/11).
“Kami dapat sampaikan bahwa dalam Pasal 63 PKPU tersebut disampaikan dilarang berkampanye di luar dari jadwal yang telah ditetapkan,” ungkap Daniel di Kantor KPU Tana Toraja.
Daniel menambahkan, untuk pemasangan APK Pilkada 2024, acuannya tidak jauh berbeda pada Pemilu 2024.
Hal itu kata dia, telah dikonsultasikan bersama Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung.
| Bawaslu Tana Toraja Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 |
|
|---|
| Dua Kali Gubernur Andi Sudirman Tak Hadir di Toraja Utara Setelah Kalah Saat Pilkada |
|
|---|
| MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
|
|---|
| Persoalan Pilkada Belum Usai, Kabupaten Puncak Jaya Rusuh, 6 Rumah Dibakar |
|
|---|
| Ketua Bawaslu Sulsel Lolos dari Tuduhan Intimidasi KPU Tana Toraja |
|
|---|