Profil, Tugas, dan Fungsi Empat Calon Ajudan Presiden Prabowo

Empat ajudan ini akan membantu Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugasnya sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Calon ajudan Presiden RI Prabowo Subianto. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dibantu oleh empat ajudan dari TNI dan Polri, yang terdiri dari perwira-perwira unggul.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016, ajudan Presiden/Wakil Presiden serta istri/suami mereka merupakan perwira dari TNI/Polri.

Berikut adalah tugas dan fungsi ajudan presiden sebagaimana dijelaskan dalam peraturan tersebut.

 

 

Tugas Ajudan Presiden

1. Ajudan bertanggung jawab memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden, Wakil Presiden, serta istri/suami mereka, baik dalam kapasitas sebagai Kepala Negara maupun urusan pribadi.

2. Asisten Ajudan bertugas membantu kelancaran pekerjaan Ajudan Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan fungsi pelayanan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

 

Fungsi Ajudan

Ajudan dan Asisten Ajudan memiliki fungsi berikut:

1. Melaksanakan pengamanan fisik pasif.

2. Menyediakan layanan administrasi dan protokoler terkait kegiatan Presiden, Wakil Presiden, serta pasangan mereka.

3. Menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai dengan klasifikasinya.

 

Baca juga: Profil Kombes Ahrie Sonta Nasution, Ajudan Baru Presiden Prabowo

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved