Limp Bizkit Ajukan Gugatan Rp 3,1 Triliun terhadap Universal Music

Universal Music Group sendiri belum memberikan komentar resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh Limp Bizkit.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Limp Bizkit. 

TRIBUNTORAJA.COM – Band nu-metal era 90-an, Limp Bizkit, menggugat Universal Music Group (UMG), salah satu perusahaan musik terbesar di dunia, dengan tuduhan telah menahan pembayaran royalti mereka.

Tiga dekade setelah meraih popularitas, Limp Bizkit dan vokalis sekaligus pendirinya, Fred Durst, mengklaim UMG berutang lebih dari 200 juta dolar AS, atau sekitar Rp3,1 triliun, karena secara tidak sah menyembunyikan royalti yang seharusnya dibayarkan kepada band tersebut.

Dilansir dari The Guardian, Minggu (13/10/2024), gugatan yang diajukan di California menyatakan bahwa UMG menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk menyembunyikan royalti dari artis, termasuk Limp Bizkit, guna memperoleh keuntungan pribadi.

 

 

UMG, yang dikenal sebagai salah satu raksasa dalam industri musik global dengan daftar artis ternama seperti Taylor Swift, Neil Diamond, Dr. Dre, hingga Renee Rapp, dituduh tidak memberikan royalti kepada Limp Bizkit, meski band tersebut menikmati kebangkitan popularitas dalam beberapa tahun terakhir.

Lagu-lagu mereka dilaporkan telah diputar ratusan juta kali di platform streaming sepanjang tahun 2024.

Fred Durst, yang bertindak sebagai perwakilan dari Limp Bizkit, menuduh UMG melanggar kontrak, menyembunyikan royalti, serta melakukan pelanggaran hak cipta.

 

Baca juga: Logo Resmi dan Tema Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024, Apakah Libur?

 

Ia juga menyebutkan bahwa UMG berusaha membatalkan kontrak mereka dengan nama band Limp Bizkit dan label rekaman mereka, Flawless Records.

Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Pusat California, Limp Bizkit mengklaim mereka belum menerima pembayaran atas lebih dari setengah miliar streaming lagu mereka, meskipun popularitas mereka melonjak signifikan belakangan ini.

Band yang terbentuk pada tahun 1994 ini mengalami peningkatan popularitas sebesar 68 persen sebelum merilis album Still Sucks, berkat pengaruh media sosial dan penampilan mereka di Lollapalooza 2021.

 

Baca juga: Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Ini Alasannya

 

Fred Durst juga menyatakan bahwa alasan UMG menahan royalti adalah untuk mengembalikan investasi sebesar $45 juta, atau sekitar Rp669 miliar, yang telah dikeluarkan UMG untuk band tersebut selama bertahun-tahun. 

Namun, dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa UMG tidak memberikan rincian yang jelas terkait biaya pengembalian tersebut. Bahkan, mereka tidak mengeluarkan laporan royalti untuk periode-periode tertentu, termasuk pada masa kejayaan Limp Bizkit ketika mereka menjual jutaan album.

Secara khusus, tuduhan tersebut menyebutkan bahwa UMG gagal memberikan pernyataan royalti selama puncak karier Limp Bizkit dari tahun 1997 hingga 2004, saat band ini menikmati penjualan album yang tinggi dan dominasi pemutaran di radio.

 

Baca juga: Alasan Google Maps Bahrain Dipenuhi dengan AFC Mafia

 

Limp Bizkit juga menduga bahwa mereka bukan satu-satunya korban. Mereka meyakini ratusan artis lain yang bernaung di bawah UMG mungkin mengalami nasib serupa.

Universal Music Group sendiri belum memberikan komentar resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh Limp Bizkit.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved