Duduk Perkara Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polri, Diduga Karea Ungkap Mafia BBM di NTT
Rudy Soik dinilai melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/27012024_Garis_Polisi.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan sanksi pemecatan atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik, anggota Pama Yanma Polda NTT.
Pemecatan ini dijatuhkan berdasarkan hasil sidang kode etik terhadap Ipda Rudy Soik. Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, menjelaskan pelaksanaan sidang kode etik terhadap Ipda Rudy Soik, dilakukan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran terkait dengan prosedur penyidikan.
Pemeriksaan sidang kode etik meminta keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan terduga pelanggar, dalam hal ini Rudy Soik.
"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah, maka dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari dinas Polri," kata Ariasandy, Minggu (13/10/2024).
Dikatikan dengan Mafia BBM
Dilansir dari Tribunnews.com, isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Meski begitu, Ariasandy mengatakan alasan Rudy Soik dipecat.
Rudy Soik dinilai melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kupang, NTT.
Rudy dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, Ipda Rudy sebelumya dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Ipda Rudy saat itu menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang.
Namun Ipda Rudy mengatakan bahwa tuduhan itu tidak berdasar
Setelah Ipda Rudy dan anggotanya menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad, mereka kembali ke Restoran Master Piece, Kota Kupang, untuk makan siang.
Di tempat itu pula mereka melaksanakan analisis dan evaluasi (Anev).